RADAR BOGOR - Tindakan tegas bakal diberikan kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Bogor jika terbukti terjerat game online terlarang alias judol.
Pelaku akan langsung dicoret dari daftar penerima dana bantuan atau bansos dari pemerintah tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor, Medi Sandora mengatakan, dana Bansos tidak boleh disalah gunakan.
Bantuan tersebut dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pokok warga kurang mampu, bukan buat main game online.
“Menurut Kementrian Sosial (Kemensos) jika terbukti akan langsung dicopot. Jadi kalau kami sendiri tidak ada kewenangan untuk itu,” jelas Medi pada Radar Bogor.
Hingga saat ini, kata Medi, pihaknya belum menerima laporan soal penerima Bansos yang bermain Judol.
Dinsos Kota Bogor disebutnya akan rutin melakukan berbagai langkah taktis untuk mencegah praktek tersebut.
Salah satunya dengan masif mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Medi menjelaskan langkah itu dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pengasuhan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, dan perlindungan anak,” beber Medi.
Medi menyebut, pertemuan itu biasanya dilakukan secara kelompok dan terstruktur.
Materi-materi yang disampaikan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan KPM.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Bogor sendiri akan melakukan evaluasi ulang terhadap data penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini akan dilakukan secara berkala setiap triwulan agar penyaluran bantuan bisa lebih akurat dan tepat sasaran.
Saat ini, jumlah penerima Bansos di Kota Bogor ada 554.203 jiwa. Ini terdiri dari penerima Bansos BPJS PBI 480.050 jiwa penerima bantuan sembako, 44.041 jiwa dan penerima PKH mencapai 30.112 jiwa.(rp1)