RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kesepakatan itu diumumkan dalam rapat paripurna, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan revisi ini dilakukan menyusul hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda.
“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak surat pemberitahuan diterima Pemkot Bogor,” kata Anna.
Meski revisi ini tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD dan Pemkot sepakat untuk segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Juhana dari Fraksi Golkar, seluruh fraksi DPRD menyambut baik rencana revisi tersebut. Menurut Anna, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam pembangunan.
“Kami yakin dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan sembilan poin catatan terkait revisi ini dan menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada alat kelengkapan dewan yang ditunjuk.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyerahan draf Raperda oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, disaksikan jajaran pimpinan DPRD dan anggota dewan lainnya.(uma)
Editor : Eka Rahmawati