Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

18 Ribu Peserta BPJS Kesehatan dari Kelompok PBI Asal Kota Bogor Dinonaktifkan, Dinsos Ungkap Alasannya 

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 11 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Cara mudah aktivasi kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Cara mudah aktivasi kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.

RADAR BOGOR – Sebanyak 18 ribu peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Bogor dinonaktifkan.

Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Yosep Berliana, menjelaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan tersebut mulai berlangsung sejak Juni lalu.

Menurutnya, kebijakan ini diambil karena banyak ditemukan anomali pada data penerima BPJS Kesehatan kelompok PBI.

Yosep mencontohkan, tidak sedikit masyarakat penerima layanan kesehatan gratis itu justru berasal dari golongan desil 6 sampai 10.

“Seharusnya penerima BPJS itu kan desil 1 sampai 5, sementara mungkin yang bersangkutan (peserta yang dinonaktifkan) termasuk golongan masyarakat desil 6 atau 10, seperti itu kebanyakan,” beber Yosep.

Sebelum penonaktifan, pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan ground checking terhadap 29 ribu warga Kota Bogor. Dari pemeriksaan itu, ditemukan dua kategori data.

Pertama, exclusion error, yaitu masyarakat dari golongan mampu yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Kedua, inclusion-exclusion error, yaitu masyarakat tidak mampu yang belum menerima bantuan.

“Inclusion-exclusion error itu orang tidak mampu tapi belum menerima bantuan. Ini yang di ground checking, Jadi yang tidak mampu dimasukkan sebagai usulan, dan yang mampu diusulkan untuk dihapuskan,” terang Yosep.

Meski begitu, Yosep menegaskan, jika terjadi kesalahan dalam proses penghapusan data kepesertaan BPJS kesehatan pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan reaktivasi. 

“Jadi kalau untuk reaktifasi itu yang pertama dia harus dalam keadaan misalnya sakit, darurat, atau terancam dari sisi jiwanya gitu itu boleh direaktifasi ke sistem,” jelas Yosep kepada Radar Bogor.

Syarat berikutnya adalah adanya kesalahan dalam pengkategorian kelompok masyarakat. Yosep mencontohkan, penerima manfaat seharusnya masuk desil 1 sampai 5, namun tercatat masuk kelompok desil 6 sampai 10.

“Artinya inikan keselahan pada sistem pendataan. Sehingga ini bisa dilakukan perubahan desil. Caranya dengan datang ke kelurahan untuk mengubah desil kemudian diusulkan ke Kemensos,” pungkasnya. (rp1)

Tim penyidik Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Belawan, Senin (11/8/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135 miliar.
Tim penyidik Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Belawan, Senin (11/8/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135 miliar.
Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #dinonaktifkan #bpjs kesehatan