RADAR BOGOR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, terus memacu dua program strategis.
Kedua program BPN Kota Bogor, yakni percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) dan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala BPN Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan dari sekitar 2.000–2.500 bidang tanah aset Pemkot yang belum bersertifikat, dalam dua setengah bulan terakhir sudah diterbitkan sekitar 250 sertifikat. Targetnya, setiap pekan terbit 10–20 sertifikat baru.
“Program ini penting untuk kepastian hukum dan menghindari kehilangan aset yang bisa memicu masalah hukum di kemudian hari,” kata Akhyar dalam Podcast Radar Bogor, Selasa 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Puluhan Hotel di Puncak Disegel, PHRI Kabupaten Bogor Minta KLH Bijak Dalam Melakukan Tindakan
Selain sertifikasi aset, BPN juga memacu penyelesaian tiga wilayah perencanaan RDTR. Diharapkan akhir 2025, ketiganya sudah memiliki Peraturan Wali Kota.
RDTR ini menjadi kunci memudahkan perizinan investasi melalui sistem OSS, karena penerbitan KKPR dapat dilakukan lebih cepat.
Akhyar menilai Kota Bogor sudah sejak lama tumbuh alami sebagai kawasan pemukiman sejak masa kolonial dan kerajaan.
Karena itu, arah pengembangan kota perlu mempertahankan karakter tersebut, dengan fokus pada kenyamanan warga, fasum-fasos, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kota Bogor tidak cocok untuk industri atau pertanian skala besar. Yang penting jaga lingkungan, saluran air, dan hindari kekumuhan. Saya mendorong program one house, one tree agar resapan air tetap terjaga,” ujarnya.
Baca Juga: BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion!
Sementara itu untuk memastikan proses pertanahan berjalan baik, BPN juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas mafia tanah yang kini beroperasi dengan teknologi canggih.
Masyarakat diimbau mengurus langsung ke BPN, baik secara tatap muka maupun kanal resmi, untuk menghindari penipuan.
Sebagai bagian dari transformasi digital, BPN mulai menerbitkan sertifikat elektronik yang lebih praktis, aman, dan dapat diakses langsung dari akun pribadi pemilik.
Alih media dari sertifikat analog ke digital tidak dikenakan biaya tambahan dan tetap sesuai standar keamanan nasional. (uma)
Editor : Alpin.