Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Korban Penonaktifan BPJS PBI, Warga Kayumanis Kota Bogor Terpaksa Tanggung Biaya RS Sendiri

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi rumah sakit. BPJS Kesehatan melayani pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Ilustrasi rumah sakit. BPJS Kesehatan melayani pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit.

RADAR BOGOR – Kesalahan data yang membuat status kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan berdampak besar bagi warga Kota Bogor. Akibatnya, mereka kehilangan akses layanan kesehatan gratis dari BPJS PBI.

Kondisi itu dialami Saripah, warga Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Dia harus membayar sendiri biaya rumah sakit akibat kebijakan penonaktifan BPJS PBI, padahal hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas. Dengan kondisi ekonomi terbatas, Saripah berharap bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis, apalagi tubuhnya masih belum sepenuhnya pulih.

“Sudah lapor ke pengurus wilayah soal BPJS PBI saya yang dinonaktifkan. Tapi katanya tidak bisa, semua harus ke Dinas Sosial (Dinsos),” ujar Saripah kepada Radar Bogor, Kamis 14 Agustus 2025.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bogor, Yosep Berliana, angkat bicara. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam data penonaktifan peserta BPJS PBI saat itu.

Yosep menyebut penonaktifan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena adanya anomali data pada penerima layanan kesehatan gratis.

“Iya (keliru) karena ada anomali data. Makanya penting terus memperbarui data di sistem. Yang dinonaktifkan adalah mereka yang terdata di golongan masyarakat desil 6 sampai 10,” jelasnya.

Ia menegaskan, perbaikan data masih bisa dilakukan melalui pihak kelurahan. Petugas kelurahan sudah dibekali sistem untuk memperbarui kategori desil warga.

Warga diminta membawa Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan perubahan desil. Tanpa perubahan ini, proses reaktivasi status BPJS PBI tidak dapat dilakukan.

“Perubahan desil dilakukan di kelurahan. Setelah itu akan ada pengecekan lapangan. Jika desil berubah, baru bisa diusulkan bantuan atau reaktivasi BPJS PBI,” kata Yosep.

Proses reaktivasi akan lebih mudah jika warga berada di desil 1–5. Dalam kondisi ini, pihak kelurahan dapat langsung mengusulkan reaktivasi, dengan syarat warga membawa surat keterangan sakit dari dokter.

“Datang saja ke kelurahan. Kalau sakit, bawa surat keterangan dokter. Di kelurahan ada menu reaktivasi, sedangkan di Dinsos kami hanya bisa melihat usulan dari kelurahan,” tambahnya.

Hingga kini, 283 warga Kota Bogor telah diusulkan untuk reaktivasi BPJS PBI dari total 18 ribu yang terdampak penonaktifan. Dari jumlah itu, tersisa tujuh orang yang prosesnya masih berjalan.

“Mereka yang bisa direaktivasi adalah yang sedang menjalani pengobatan atau yang datanya keliru dalam kategori desil,” pungkasnya.(rp1)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Alpin.
#kota bogor #BPJS PBI #biaya RS