Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menyikapi Imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Pemutihan PBB-P2, Pemkot Bogor dan DPRD Beda Sikap

Fikri Rahmat Utama • Senin, 18 Agustus 2025 | 19:40 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil saat memberi keterangan.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil saat memberi keterangan.

RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau bupati dan wali kota se-Jabar untuk menghapus tunggakan serta denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meringankan beban masyarakat.

Imbauan Gubernur Dedi Mulyadi itu tertuang dalam surat edaran gubernur kepada seluruh kepala daerah di Jabar.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan serupa sebelumnya berhasil diterapkan pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sehingga mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti pemutihan PBB-P2, khususnya bagi wajib pajak perorangan dengan tunggakan hingga 2024.

Namun, keputusan tetap ada di masing-masing daerah karena kewenangan PBB-P2 berada di tingkat kabupaten/kota. Di Kota Bogor, respons masih terbelah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menyatakan pihaknya masih mengkaji imbauan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta penerapan di daerah lain.

“Masih kami kaji,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 18 Agustus 2025. Pemkot Bogor sebenarnya sudah lebih dulu memberi insentif bagi wajib pajak.

Tahun ini, warga yang membayar PBB-P2 lebih awal mendapat potongan 10 persen plus pembebasan denda pada 28 April–27 Mei 2025, serta potongan 5 persen pada 28 Mei–28 Juni 2025.

Tarif PBB-P2 Kota Bogor sendiri tahun ini sama seperti tahun lalu, tanpa kenaikan. Kenaikan terakhir dilakukan pada 2023.

Berbeda dengan Pemkot, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menilai penghapusan denda sudah cukup untuk menstimulus pembayaran pajak.

Menurutnya, jika sampai menggratiskan tunggakan, akan memberatkan karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya rasa Bogor sudah duluan menerapkan penghapusan denda untuk menstimulus pembayaran PBB-P2. Tapi kalau sampai menggratiskan, agak berat ya, karena PBB-P2 salah satu PAD terbesar kita untuk pembangunan Kota Bogor,” ujarnya.

Ia menambahkan, tarif PBB-P2 saat ini sudah sesuai setelah penyesuaian pada 2023. Karena itu, langkah yang tepat adalah penghapusan denda, bukan pemutihan tunggakan.

Sebagai informasi, tarif PBB-P2 di Kota Bogor berlaku progresif antara 0,10 persen hingga 0,25 persen, dengan tarif khusus 0,075 persen untuk lahan pangan dan peternakan.

Properti dengan NJOP Rp150 juta dikenakan PBB Rp150 ribu per tahun, sedangkan NJOP Rp1,5 miliar membayar Rp2,625 juta per tahun.

Bapenda mencatat jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor mencapai 277 ribu, dengan realisasi penerimaan pada 2024 lebih dari Rp210 miliar. (uma)

Editor : Alpin.
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #pemkot bogor #pajak pbb