RADAR BOGOR - Sebanyak 1.860 botol miras diamankan Pemkot Bogor. Barang memabukan itu didapati dari hasil operasi di tiga kafe dan resto, Kamis 21 Agustus 2025.
Operasi botol miras itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Langkah itu dimulai dengan menyisir resto yang berada di Jalan Pajajaran, arah Jambu Dua.
Kemudian penyisiran dilanjutkan ke Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) hingga ruas Jalan R3. Operasi botol miras ini bagian dari tindak lanjut dari keresahan warga.
“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon," kata Jaenal.
"Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” terang Jenal.
Dari total 1.860 botol miras golongan B dan C yang disita petugas, dipastikan tidak memiliki izin berjualan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Seluruh hasil sitaan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor. Mereka yang berjualan akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha, sesuai jadwal yang ditentukan.
“Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” tegas Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin juga menegaskan kepada Satpol PP agar seluruh barang sitaan termasuk botol miras dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, apalagi hilang atau jumlahnya berbeda dengan catatan awal.
“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya.
Pemkot Bogor, diklaim Jenal akan terus merespons segala keluhan masyarakat, terutama terkait gangguan kamtibmas. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala.
“Secara bertahap kita jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan yang mengatakan Pemkot Bogor tidak berjalan sendiri dalam menegakkan aturan, karena ada peran legislatif di dalamnya.
“Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Said. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin