Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penertiban Pemkot Bogor Bersama DPRD, Ribuan Botol Miras Tak Berizin Disita

Kholikul Ihsan • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:27 WIB

 

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin terjun langsung dalam operasi gabungan Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin terjun langsung dalam operasi gabungan Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari.
 
RADAR BOGOR - Pemkot Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar operasi gabungan pada Kamis dini hari 21 Agustus 2025 dini hari dan menargetkan sejumlah kafe serta restoran yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
 
Operasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin ini menyita 1.860 botol miras alias miras dari tiga lokasi yang berbeda. Operasi ini merupakan respons langsung atas keresahan masyarakat yang melaporkan peredaran miras ilegal. 
 
"Kami langsung menindaklanjuti semua aduan dari masyarakat, dari tiga tempat yang kami periksa, semuanya tidak memiliki izin untuk menjual miras golongan B dan C, yaitu yang kadar alkoholnya di atas lima persen," ujar Jenal Mutaqin.
 
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, 1.860 Botol Miras dari Tiga Resto di Kota Bogor Disita Petugas Dalam Operasi Bersama Wakil Wali Kota
 
Tiga lokasi yang disidak petugas meliputi sebuah kafe di Jalan Pajajaran dan dua tempat usaha lainnya di Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) serta Jalan R3. Semua barang sitaan, yang terdiri dari miras golongan B dan C, kini diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor.
 
Seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
 
Wakil Wali Kota menegaskan jika Pemkot Bogor siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. 
 
"Bagi pemilik yang merasa memiliki izin, silakan buktikan, pengadilan dan kejaksaan yang akan memutuskan," kata wakil wali kota Bogor.
 
Baca Juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang Ditangkap KPK: Total Harta Kekayaan hingga Akun IG
 
Jenal juga memberikan arahan ketat kepada personel Satpol PP untuk menjaga seluruh barang sitaan agar tidak ada yang hilang atau rusak, mengingat statusnya yang masih dalam proses hukum.
 
Operasi ini juga menunjukkan kolaborasi erat antara Pemkot dan legislatif. 
 
Perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyatakan bahwa peran mereka tidak hanya membuat peraturan daerah, tetapi juga memastikan peraturan tersebut ditegakkan.
 
Baca Juga: Jadi Investasi untuk Meningkatkan Prestasi dan Kesehatan, Masyarakat hingga Atlet Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran Bogor
 
"Kami ingin setiap peraturan daerah yang kami buat bisa sama-sama kita ingatkan kepada pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya," kata Said.
 
Meski terkendala keterbatasan personel, Pemkot Bogor berupaya untuk selalu merespons keluhan masyarakat mengenai ketertiban dan keamanan. 
 
"Secara bertahap kita akan jalan terus, yang terpenting adalah konsistensi," pungkas Jenal Mutaqin.***
 

 

 

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #miras