Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ambil Langkah Tegas, Pemkot Bogor Laporkan Pelaku Vandalisme Saat Aksi Mahasiswa di Balaikota

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mencoret dinding Balaikota Bogor, saat menggelar aksi, Kamis 21 Agustus 2025.
Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mencoret dinding Balaikota Bogor, saat menggelar aksi, Kamis 21 Agustus 2025.

RADAR BOGOR - Aksi vandalisme di depan Balaikota Bogor kian memanas. Inisiden ini terjadi saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Nasiona Indonesia (GMNI) melakukan unjuk rasa, Kamis 21 Agustus 2025 sore.

Banyak pihak yang menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Sebab Balaikota Bogor sendiri bagian dari cagar budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

Hal itu seperti yang diutarakan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta. Dia menyebut jika cagar budaya itu dicoret-coret bakal ada tuntutan pidananya.

“Bangunan cagar budaya dicoret coret ada tuntutan pidananya. Pasal 97 Pidana maksimum 5 tahun dan atau denda Rp500 juta,” kata Alma Wiranta.

Atas insiden ini, Alma Wiranta terpaksa mengambil langkah tegas. Pihaknya akan segera melaporkan praktek vandalisme ini ke pihak kepolisian.

“Kami sedang laporan kepolisian sebab ada tuntutan pidananya itu tadi,” tegasnya pada awak media, Kamis 21 Agustus 2025.

Langkah serupa juga dilakukan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo. Dirinya mengatakan pihaknya tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas bakal dilakukan kepada para pelaku.

“Kami akan tindak tegas, dan ini bisa (Dipidanakan jika merujuk Undang-undang)” jelas Eko saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis 21 Agustus 2025 sore.

Eko mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mereka dapat dipidanakan paling lambat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tidak cukup sampai disitu, Eko mengatakan dalam aturan tersebut juga menerangkan pelaku aksi vandalisme pada cagar budaya dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(rp1)

Editor : Alpin.
#wali kota bogor #aksi vandalisme #Dedie Rachim #demo mahasiswa #balaikota bogor