RADAR BOGOR - Aksi demontrasi yang berlangsung di Balaikota Bogor berujung ricuh, Kamis 21 Agustus 2025.
Bahkan masa sempat mencoret tembok bangunan yang termasuk bagian dari cagar budaya itu.
Insiden tersebut terjadi saat masa aksi memaksa masuk ke Balaikota untuk bertemu dengan Wali Kota Bogor. Namun mereka dihalangi oleh petugas yang tengah berjaga.
Alhasil masa aksi tak kuasa menahan amarah, lalu melakukan praktek vandalisme di dinding depan Balaikota Bogor. Mereka menggunakan cat pilox berwarna merah.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas bakal dilakukan kepada para pelaku.
“Kami akan tindak tegas, dan ini bisa (Dipidanakan jika merujuk Undang-undang)” jelas Eko saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis 21 Agustus 2025 sore.
Eko mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mereka dapat dipidanakan paling lambat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tidak cukup sampai disitu, Eko mengatakan dalam aturan tersebut juga menerangkan pelaku aksi vandalisme pada cagar budaya dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Diketahui masa yang melakukan demo itu adalah mereka yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor.
Mereka menuntut dua persoalan yang saat ini tengah marak terjadi di kota hujan.
Ketua DPC GMNI Kota Bogor Yunandra Soswakil meminta Pemkot bertanggung jawab atas tragedi TPAS Galuga yang merenggut nyawa.
Baginya ini bukan persoalan teknis tapi kegagalan dalam pengelolaannya.
“Meninggalnya petugas DLH menunjukan lalaikua pemerintah terhadap aspek keselamatan kerja. Nyawa seseorang melayang karena kelalaian sistematik,” jelas Yunandar.
Yang kedua Yunandar menegaskan bahwa GMNI menuntut Pemkot Bogor untuk bertanggung jawab atas persoalan utang yang terjadi di tubuh manajemen RSUD Kota Bogor.
Yunandar mengancam jika kedua tuntunanya itu tidak mampy direalisasikan, maka pihaknya akan segera melakukan aksi serupa. Dengan jumlah masa yang jauh lebih banyak.
“Tolong segera tuntaskan reformasi birokrasi dan good governance di tubuh Pemerintah Kota Bogor,” pungkasnya.(rp1)