Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nah Loh! Pelaku Vandalisme di Balai Kota Bogor Dilaporkan Tim Ahli Cagar Budaya ke Polresta Bogor Kota

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor saat melaporkan dugaan perusakan cagar budaya Balai Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor saat melaporkan dugaan perusakan cagar budaya Balai Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota.

RADAR BOGOR – Aksi vandalisme yang terjadi di Balai Kota Bogor saat demo Kamis 21 Agustus 2025, berbuntut panjang.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melaporkan dugaan perusakan cagar budaya Balai Kota Bogor itu ke Polresta Bogor Kota.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hasunna, menegaskan laporan ini bukan soal demonstrasi, melainkan murni tindakan pidana perusakan cagar budaya Balai Kota Bogor.

Mereka pun merasa punya kewajiban moral untuk memberikan perlindungan hukum. "Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan ini jelas pidana,” ujarnya.

Menurut Taufik, ancaman pidana bagi pelaku vandalisme cagar budaya cukup berat. Pasal 105 undang-undang tersebut menyebut, perusakan cagar budaya dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Semua bangunan cagar budaya bisa diperlakukan seenaknya,” tambahnya.

Pelaporan TACB ini menjadi kasus kedua terkait vandalisme cagar budaya di Kota Bogor. Bedanya, kali ini bukti dinilai cukup kuat karena banyak dokumentasi tersebar. “Ini jadi pembelajaran agar cagar budaya lebih dihargai,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang dihubungi terpisah menegaskan vandalisme bukan hal yang bisa disepelekan.

Terutama di bangunan cagar budaya yang memiliki landasan hukum untuk dilindungi seperti Balai Kota Bogor.

"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar. Jadi ini delik pidana umum, siapapun yang merusak bisa diproses hukum,” jelasnya.

Alma mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga warisan sejarah. Bangunan cagar budaya tidak hanya milik pemiliknya, tapi tanggung jawab bersama seluruh warga.

"Karena nilai sejarahnya tidak bisa diukur dengan materi maka harus dijaga bersama seluruh pihak,” katanya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#balai kota bogor #vandalisme #polresta bogor kota