RADAR BOGOR – Aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai polisi terjadi di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku membawa kabur motor korban.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi menjelaskan, insiden itu berlangsung Kamis 21 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polsek Bogor Selatan.
Saat itu korban diberhentikan oleh dua orang pelaku. Mereka kemudian memeriksa bagasi motor korban dan meminta korban untuk menunjukan STNK motor.
Karena tidak membawa STNK, korban diminta pulang untuk mengambil dokumen tersebut. Salah satu pelaku mengantar korban hingga ke rumah.
“Saat korban masuk ke rumah untuk mengambil STNK, pelaku yang mengantar sudah kabur. Motor yang sebelumnya dibawa pelaku lainnya juga ikut raib,” kata Kompol Aji kepada Radar Bogor, Jumat 22 Agustus 2025.
Korban kemudian mendatangi Polsek Bogor Selatan untuk menanyakan motornya. Namun petugas piket memastikan tidak ada anggota yang membawa kendaraan tersebut.
“Di situ korban baru sadar bahwa ia ditipu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ucap Aji.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diidentifikasi. Keduanya dijerat aturan tentang penipuan.
“Tersangka adalah Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelasnya.
Para pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, motor Honda Spacy, dan kunci kontak.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami mengimbau warga agar waspada terhadap modus serupa, Jika ada yang mengaku-ngaku sebagai Petugas Kepolisian agar dipertanyakan Tanda Pengenalnya,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Alpin.