Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengumuman! PBB-P2 di Kota Bogor Naik Segini, Warga Diminta Getol Bayar Pajak

Muhamad Rifki Fauzan • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti  menyampaikan soal kenaikan PBB-P2 di Kota Bogor.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan soal kenaikan PBB-P2 di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Pajak Bumi Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kota Bogor naik 0.25 persen. Kebijakan ini telah resmi disepakati Pemkot dan DPRD Kota Bogor.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan kebijakan soal kenaikan PBB-P2 tersebut telah tertuang dalam perubahan Perda nomor 11 tahun 2023.

Endah menerangkan kenaikan PBB-P2 ini, menjadi tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturannya pemerintah diperbolehkan menaikkan pajak maksimal 0,5 persen.

“Tetapi kami bersepakat di DPRD bersama Pemkot Bogor hanya 0,25 persen dan itu sesuai aturan yang ada sehingga insyaallah tidak ada kenaikan yang signifikan terkait dengan tarif pajak NJOP,” jelas Endah.

Endah mengakui kenaikan pajak PBB-P2 ini merupakan imbas dari menurunnya bantuan keuangan yang diberikan pemerintah pusat ke Kota Bogor. Dia berharap masyarakat tetap patuh untuk membayar kewajibannya.

Dengan rajin membayar pajak, maka Endah menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bertambah.

Dan ini dapat mengurangi beban fiskal meski subsidi dari pemerintah pusat mengalami pengurangan.

Disisi lain, Endah menerangkan bahwa layanan ambulans yang ada di RSUD, Puskesmas dan Dinas Kesehatan tidak dikategorikan sebagai layanan umum, tetapi menjadi layanan kesehatan.

“Jadi layanan ambulans nanti masuknya ke pelayanan kesehatan. Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan ke masyarakat karena ini bagian dari pelayanan dasar kesehatan,” kata Endah.

Selain itu, Endah juga memaparkan terkait wacana retribusi yang akan ditarik di kawasan GOR Padjajaran.

Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor harus menyertakan kajian yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat.

“Kami melihat hari ini ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kemudian juga wacana kenaikan tarif yang diajukan Pemkot Bogor dalam hal ini Dispora belum melakukan kajian yang cukup komprehensif. Jadi kami meminta Dispora untuk melakukan kajian dulu baru nanti ada penyesuaian tarif,” ungkap Endah.

Terakhir, dengan sudah ditetapkannya perubahan Perda 11 tahun 2023 tentang PDRD, Endah berharap Pemkot Bogor bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.

Karena informasi yang berkaitan dengan wajib pajak dan pendapatan pajak terpantau secara digital dan terkoneksi dengan jaringan yang bisa dipantau 24 jam.

“Harapannya menjadi kebaikan bersama untuk beberapa tahun ke depan bisa meningkatkan atau mengoptimalisasi pendapatan kedepan wajib pajak akan terkonek langsung secara elektronik," tuturnya.

"Sehingga kita bisa update pendapatan daerah setiap hari berharap kedepannya pendapatan semakin meningkat tanpa memembani masyarakat,” pungkasnya. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #dprd kota bogor #PBB-P2