RADAR BOGOR - Ramai kabar di media sosial soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Bogor bakal naik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun buru-buru meluruskan isu tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyederhanaan tarif.
Sekarang tarif menjadi tunggal sebesar 0,25 persen dengan dasar persentase pengenaan berjenjang.
“Perubahan persentase tarif dan dasar pengenaan tidak akan mengubah jumlah PBB P2 terutang pada tahun 2026. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Deni, Minggu 24 Agustus 2025.
Dia merinci, sebelumnya tarif PBB P2 di Kota Bogor menggunakan sistem multi tarif, mulai 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta hingga 0,25 persen bagi NJOP di atas Rp10 miliar.
Kini tarif diseragamkan menjadi 0,25 persen, namun dengan dasar pengenaan yang dibedakan sesuai NJOP.
Rinciannya, NJOP Rp100 juta–Rp250 juta dikenakan dasar pengenaan 40 persen, Rp250 juta–Rp500 juta sebesar 50 persen, Rp500 juta–Rp1 miliar sebesar 60 persen.
Rp1 miliar–Rp2 miliar sebesar 70 persen, Rp2 miliar–Rp5 miliar sebesar 80 persen, Rp5 miliar–Rp10 miliar sebesar 90 persen, dan di atas Rp10 miliar sebesar 100 persen.
Dengan formula baru itu, perhitungan PBB tetap sama: Tarif 0,25 persen x Dasar Pengenaan (%) x NJOP.
Perbedaannya hanya karena sekarang ditambahkan dasar pengenaan berjenjang.
Sebagai contoh, untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp200 juta, perhitungannya menggunakan tarif baru adalah 0,25 persen dikali 40 persen dikali Rp200 juta.
Hasilnya Rp200 ribu. Nilai tersebut sama persis dengan hitungan lama yang memakai tarif 0,10 persen dari Rp200 juta, yakni Rp200 ribu.
Contoh lain, NJOP Rp400 juta dikenakan tarif 0,25 persen dikali 50 persen dikali Rp400 juta, hasilnya Rp500 ribu.
Perhitungan lama juga menghasilkan Rp500 ribu karena menggunakan tarif 0,125 persen.
Begitu pula untuk NJOP lebih besar. Misalnya, NJOP Rp3 miliar dihitung 0,25 persen dikali 80 persen dikali Rp3 miliar, menghasilkan Rp6 juta.
Sama dengan tarif lama sebesar 0,20 persen dari Rp3 miliar.
“Ini hanya penyederhanaan sistem. Perhitungan akhirnya tetap sama dengan sebelumnya, tidak ada kenaikan tagihan,” tegas Deni.
Selain soal PBB, Pemkot Bogor juga sedang menyiapkan penetapan tarif retribusi baru, khususnya untuk layanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan RSUD.
Pasalnya, jenis retribusi tersebut sebelumnya belum memiliki dasar tarif.
Deni mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu di media sosial.
Informasi resmi selalu mereka sampaikan melalui kanal Pemkot dan Bapenda.
"Jangan mudah percaya kabar yang belum jelas sumbernya,” pungkasnya. (uma)