Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Desek-desekan di Kereta Api, Penumpang Asal Bogor Diduga Jadi Korban Perbuatan Terlarang Seorang Pria

Fikri Rahmat Utama • Senin, 25 Agustus 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi penemuan seorang pria tak bernyawa di Plaza Jambu Dua Kota Bogor.
Ilustrasi penemuan seorang pria tak bernyawa di Plaza Jambu Dua Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Seorang penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Bogor pada Rabu pagi 21 Agustus 2025, diduga menjadi korban perbuatan terlarang.

Peristiwa yang menimpa penumpang tersebut terjadi saat kereta api mulai padat di jalur Bogor menuju Jakarta.

Korban menceritakan, kereta api yang dinaikinya pada pukul 05.53 WIB, awalnya belum terlalu penuh. Namun, mulai dari Stasiun Bojong Gede hingga Citayam, kereta mulai padat dan desek-desekan.

“Saya tidak sadar karena kereta penuh, tapi saat di dekat Stasiun Cawang atau Tebet, seorang pria di samping saya mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Baru saat itu saya menyadari, banyak penumpang lain juga melihat kejadian itu,” ujar korban.

Beruntung, penumpang lain segera menegur pelaku dan meminta pria tersebut turun dari kereta. Korban pun sempat menangis dan langsung membuat laporan di Stasiun Cikini, sementara suaminya turut melapor di Stasiun Bogor untuk mendukung proses hukum.

Korban menambahkan, pelaku terlihat mengenakan kacamata. Hanya, saat melaporkan pelaku, ia menemui kendala.

Korban menjelaskan untuk mengecek rekaman CCTV di kereta api, harus ada surat laporan dari kepolisian. “Saya sudah ke Polsek Cikini, tapi diarahkan ke Polres. Prosesnya cukup ribet,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari KAI dan kepolisian. Pelaku harus segera ditangkap agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya berharap ada efek jera bagi pelaku, karena ini bukan hanya masalah pribadi tapi juga keselamatan penumpang lain di transportasi umum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KAI maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kereta api #perbuatan terlarang #stasiun bogor