Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Pastikan Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Ada Kenaikan, Simak Penjelasannya

Kholikul Ihsan • Senin, 25 Agustus 2025 | 12:25 WIB

 

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti  menyampaikan soal kenaikan PBB-P2 di Kota Bogor.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan soal kenaikan PBB-P2 di Kota Bogor.
 
RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan melakukan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meskipun tengah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar beban pajak tetap ringan bagi masyarakat.
 
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, perubahan aturan ini mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda, yang meminta penyesuaian tarif PBB-P2 menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen. 
 
“Tarif diubah menjadi tarif Tunggal 0,25 persen. Tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen, sesuai evaluasi Kemendagri,” ujar Deni.
 
Baca Juga: Begini Skema Baru PBB P2 Kota Bogor, Pemkot Sebut Tak Ada Kenaikan Tagihan Pajak
 
Untuk memastikan masyarakat tidak terbebani, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor sepakat mengatur persentase pengenaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa sistem tarif sebelumnya menggunakan beberapa level tarif sesuai nilai NJOP. Namun sekarang, dengan tarif tunggal 0,25 persen, ada pengaturan persentase mulai dari 40 persen hingga 100 persen tergantung nilai NJOP.
 
Contoh penerapan sistem ini adalah untuk objek dengan NJOP antara Rp100 juta hingga Rp250 juta. Tarif lama yang dikenakan adalah 0,1 persen, sedangkan tarif baru meski 0,25 persen, dikenakan pengali 40 persen sehingga totalnya tetap 0,1 persen. 
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Jenguk Ayah Raya Balita Asal Sukabumi yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Begini Kondisinya
 
Selain itu, objek dengan NJOP kurang dari Rp100 juta bahkan tidak dikenai PBB-P2. Tarif penuh 0,25 persen hanya berlaku untuk objek bernilai sangat tinggi, di atas Rp10 miliar.
 
Lebih lanjut, Anna menambahkan adanya penambahan ketentuan dalam perda tentang kewenangan Walikota atau pejabat terkait untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, ataupun penundaan pembayaran pajak dan sanksi. 
 
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bogor dan DPRD memberikan kemudahan serta dukungan bagi warga terutama di masa-masa tertentu.
 
Baca Juga: Renovasi Sumber Mata Air di Sindangrasa dalam Program TNI Bersama Rakyat, Wakil Wali Kota Bogor Apresiasi Kodim 0606
 
“Aturan teknis tentang pelaksanaan perubahan tarif ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota yang saat ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan segera diterbitkan,” pungkas Anna.
 
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bogor tidak hanya menjaga kestabilan tarif PBB-P2, tetapi juga membuka ruang bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menambah beban pajak secara signifikan.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #pbb