RADAR BOGOR - Industri rokok terus mencari cara menjaring generasi muda lewat strategi pemasaran.
Strategi ini diakui menjadi salah satu tantangan untuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.
Aturan ini ditegakkan sejak 2009 melalui Perda No. 12/2009 dan diperbarui dengan Perda No. 10/2018.
Ada sembilan kawasan wajib steril rokok, mulai sekolah, ibadah, hingga sarana olahraga.
“Kami ingin memastikan anak-anak dan remaja terlindungi dari bahaya paparan rokok,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno.
Monitoring penerapan KTR rutin dilakukan tiap tahun. Pada 2024, evaluasi di 1.957 lokasi mencatat kepatuhan 86,3 persen.
Angka itu disebut Retno terhitung naik dibanding 2023 yang hanya 78 persen. Namun, masih ada sejumlah fasilitas dengan kepatuhan rendah.
“Pusat perbelanjaan modern baru 78,6 persen, restoran 77,4 persen, hotel 76,8 persen, sarana olahraga 73,3 persen, karaoke 60 persen, dan pasar tradisional 50 persen,” kata Retno.
Pemkot menindaklanjuti dengan sidak ke ritel modern bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta komunitas antitembakau.
Langkah lain lewat forum diskusi grup (FGD) dan pembentukan duta KTR di sekolah.
“Kami juga memperkuat koordinasi lintas sektor, melibatkan akademisi, swasta, komunitas, hingga media,” tutur Retno.
Ke depan, sidak akan diperluas ke puskesmas di 68 kelurahan. Pemkot juga menyiapkan sidang tipiring bagi pelanggar aturan.
Sosialisasi digencarkan lewat media sosial, kampanye, dan edukasi langsung. Semua langkah itu ditujukan melindungi warga dari bahaya rokok.
“Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini jadi pengingat bersama, bahwa Kota Bogor harus bebas asap rokok,” pungkasnya.(rp1)