RADAR BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan yang dilakukan Kejagung ini terhadap sebuah kediaman megah di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, membenarkan adanya penyitaan rumah mewah tersebut.
Dia menyebutkan, penyitaan rumah mewah ini dilaksanakan Kejagung pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Ya, ada (penyitaan rumah di Rancamaya),” jelasnya kepada Radar Bogor, Rabu 27 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menuturkan rumah yang disita berlokasi di Jalan Bunga Raya nomor 9, 10, dan 11, Kertamaya, Bogor Selatan.
Hunian tersebut berdiri di atas lahan seluas 6.570 meter persegi dan termasuk dalam daftar aset MRC yang dibekukan penyidik.
“Selain dua unit mobil yang sudah kami sita, kemarin juga dilakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Anang.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak yang pernah terseret sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi di sektor migas.
Saat ini, penyidik Kejagung masih menelusuri berbagai aset miliknya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kompleks Rancamaya Golf Estate sendiri merupakan salah satu kawasan hunian elite di Kota Bogor, lengkap dengan lapangan golf bertaraf internasional dan sistem keamanan ketat. (uma)
Editor : Alpin.