RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor buka suara terkait insiden pemukulan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa BEM Universitas Pakuan (Unpak) di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis 28 Agustus 2025.
Plh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengakui pemukulan dilakukan salah satu anggotanya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan langsung dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara selama tiga bulan.
“Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden tersebut. Anggota kami, Muhammad Farhan Rinaldi, sudah mengakui perbuatannya dan saat ini telah dinonaktifkan selama tiga bulan,” kata Rahmat, Kamis malam 28 Agustus 2025.
Rahmat menjelaskan, Farhan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai dengan status honorer atau PKWT.
Di Satpol PP, tugas utamanya sebagai peliput media sosial, bukan di lapangan.
“Tindakannya spontan, karena emosi setelah melihat rekannya juga mendapat tendangan dari peserta aksi. Tapi tetap, kami tindak tegas,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, selain sanksi, pihaknya juga tengah menugaskan tim untuk mencari informasi mengenai mahasiswa yang menjadi korban pemukulan.
Upaya mediasi dengan korban pun sedang dipersiapkan. “Harapan kami kedua pihak bisa bertemu untuk saling memaafkan. Karena suasana aksi memang panas,” ucapnya.
Ke depan, Satpol PP Kota Bogor berjanji memperketat pengawasan terhadap anggotanya, terutama dalam pengamanan aksi demonstrasi.
Rahmat menekankan pentingnya pengendalian emosi dan pendekatan humanis saat menghadapi massa.
“Kami berkomitmen agar insiden serupa tidak terulang lagi. Pengamanan harus humanis dan menghormati hak asasi manusia,” tandasnya. (uma)
Editor : Alpin.