Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi Salurkan Bantuan Untuk Ratusan Lansia, Dinsos Beberkan Kriteria Penerima

Kholikul Ihsan • Senin, 1 September 2025 | 21:39 WIB
Sekda Kota Bogor serahkan bantuan kepada lansia di Kelurahan Paledang.
Sekda Kota Bogor serahkan bantuan kepada lansia di Kelurahan Paledang.

RADAR BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Atep Budiman, secara simbolis menyerahkan bantuan untuk lansia, Senin, 1 September 2025.

Bantuan lansia dari Sekda dan Dinsos Kota Bogor ini merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial yang bertujuan meringankan beban hidup lansia dengan menyediakan makan pagi dan siang.

Dua lansia yang beruntung menerima bantuan Sekda dan Dinsos Kota Bogor tersebut, adalah Ucu Cucu dari RT 01/RW 11 Kelurahan Kebon Kelapa, dan Yuhana dari RT 03/RW 07 Kelurahan Paledang, Bojong Neros.

Penyaluran bantuan serupa dilakukan serentak di seluruh kelurahan di Kota Bogor untuk para lansia yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Ini merupakan program pertama kali di Kota Bogor. Bantuan Permakanan Lansia dari Kementerian Sosial diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi para lansia penerima, khususnya mengurangi beban biaya sehari-hari.” ujar Denny.

Syarat utama penerima adalah lansia tunggal, janda atau duda, berusia di atas 70 tahun, serta tidak sedang menerima program bantuan lain.

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa pendataan terhadap lansia di Kota Bogor masih belum menyeluruh.

Oleh karena itu, Dinsos terus melakukan penjaringan dan verifikasi agar bantuan dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bogor, Sumartini, menambahkan bahwa proses validasi dan verifikasi ketat dilakukan oleh Kementerian Sosial sehingga tidak semua data yang diajukan Kota Bogor dapat langsung diakomodasi.

Dinsos bertanggung jawab dalam pendataan, untuk tahap verifikasi dan validasi akhir dilakukan pihak pusat.

“Untuk bantuan keuangan, pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos dengan sistem pelaporan berbasis aplikasi. Setelah bantuan diberikan, laporan harus diselesaikan paling lambat pukul 18.00.” ungkap Sumartini.

Sumartini juga menegaskan peran penting kelompok masyarakat (pokmas) dalam pengolahan makanan. Mayoritas pokmas yang dipilih merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga program ini sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kota bogor #lansia #dinsos #sekda