RADAR BOGOR - Pemutihan pajak kendaraan di Kota Bogor masih berlangsung hingga 30 September 2025 mendatang. Masyarakat pun diajak untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut.
Ajakan itu datang dari Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Baginya ini kesempatan yang baik apabila warga memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya.
“Sebab denda dari mulai tahun kebelakang dihapuskan. Warga cukup membayar pajak utama satu tahun ke depan. Maka manfaatkan kesempatan ini,” ujar Jenal pada Radar Bogor.
Jenal menuturkan kelonggaran pajak ini berlaku untuk warga yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat. Masih tersisa satu bulan lagi, jika warga hendak memanfaatkan program tersebut.
“Dengan membayar pajak insya Allah pembangunan bisa berjalan. Baik fisik, infrastruktur pendidikan, dan kesehatan,” ucap Jenal, Rabu 3 Septermber 2025.
Sekedar informasi pemutihan pajak kendaraan ini merupakan digawangi langsung oleh Pemprov Jabar. Progran tersebut sudah mulai berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Awalnya pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga bulan Juni lalu. Namun animo masyarakat masih tinggi, akhirnya, Pemprov Jabar memperpanjanh tenggang waktunya hingga akhir September mendatang.
Bagi warga Kota Bogor yang hendak memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke Kantor Samsat Induk Kota Bogor. Lokasinya ada Jalan Ir. H. Juanda No.4, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin