RADAR BOGOR – Hingga September 2025, realisasi pajak restoran di Kota Bogor baru mencapai 73,62 persen dari target yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dari target Rp202,5 miliar, tercatat sudah terkumpul Rp149,07 miliar.
Data Bapenda juga mencatat jumlah wajib pajak (WP) restoran meningkat signifikan.
Pada 2024 ada 1.674 WP, sementara tahun ini naik menjadi 1.820 WP. Sektor hotel juga tumbuh dari 266 WP menjadi 271 WP.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan sebagian besar wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya. Meski begitu, masih ada yang belum tertib.
“Dari kategori restoran ada dua yang tercatat belum menyelesaikan kewajibannya. Sementara yang lain sudah mulai melakukan pembayaran,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Upaya penagihan, lanjut Deni, sejauh ini masih dilakukan secara persuasif.
Instrumen yang digunakan berupa pemanggilan wajib pajak, hingga pemasangan plang pengawasan di lokasi usaha.
“Kalau sektor hiburan relatif lebih patuh, belum ada yang sampai dipasang plang,” tambahnya.
Ia menegaskan, Bapenda juga bisa melibatkan kejaksaan dalam proses penagihan apabila wajib pajak tetap tidak menunaikan kewajiban.
Saat ini penagihan baru sampai ditahap pemasangan plang belum sampai ke penyegelan.
“Kami berharap semua pelaku usaha proaktif, karena kepatuhan pajak daerah penting untuk mendukung pembangunan Kota Bogor,” kata Deni.
Sebelumnya, dua restoran besar di Kota Bogor terpasang plang peringatan “Dalam Pengawasan” dari Bapenda. Keduanya tercatat belum menyetorkan pajak daerah yang dipungut dari konsumen selama beberapa bulan terakhir.
Papan plang tersebut akan tetap terpasang sampai tunggakan dilunasi.
Sebagai gambaran, satu restoran dengan omzet Rp3 miliar per bulan wajib menyetor pajak 10 persen atau sekitar Rp300 juta ke kas daerah.
Jika kewajiban itu tidak diselesaikan selama tujuh bulan, potensi penerimaan daerah yang tertahan bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar. (uma)