RADAR BOGOR – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor ikut angkat bicara soal kasus dua restoran ternama yang belum membayar pajak daerah.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, menilai persoalan ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Kami menyayangkan hal itu terjadi pada pelaku usaha. Prinsipnya, pajak adalah dana yang sudah dititipkan konsumen kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke Pemkot. Tapi ternyata diabaikan,” kata Yuno kepada Radar Bogor, Jumat 5 September 2025.
Menurutnya, kasus menunggaknya restoran besar bukan sekadar pelanggaran kewajiban, melainkan tanda ada masalah serius di dunia usaha.
Sekelas waralaba besar biasanya tidak pernah nunggak. "Tapi ternyata bisa juga kewalahan. Artinya ada perjalanan usaha yang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Yuno menduga, sebagian pengusaha lebih mengutamakan kebutuhan lain, seperti membayar gaji karyawan atau mempertahankan tenaga kerja agar tidak terkena PHK.
“Dari sisi humanis kita bisa maklumi. Tapi pemerintah juga harus membuka mata dan mencari solusi. Ini masalah konkret,” tambahnya.
Meski begitu, Yuno tetap mengingatkan seluruh pengusaha hotel dan restoran di Kota Bogor untuk disiplin membayar pajak.
Menurut dia, kontribusi sektor ini sangat penting dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap setiap pengusaha, terutama di sektor kuliner dan perhotelan, sadar akan kewajibannya. Karena ini demi kepentingan bersama dan kemajuan Kota Bogor,” pungkasnya. (uma)
Editor : Alpin.