Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Setelah 300 Kali Beraksi, Sindikat Curanmor Akhirnya Diringkus Petugas Polresta Bogor Kota

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 9 September 2025 | 15:23 WIB
Polresta Bogor Kota, merilis pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Polresta Bogor Kota, merilis pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

RADAR BOGOR – Polisi dari Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota, membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.

Dua pelaku utama yang tercatat sudah beraksi di lebih dari 300 tempat kejadian perkara (TKP), pelaku curanmor ini akhirnya diringkus Polresta Bogor Kota.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian motor Honda Beat di kawasan Masjid Pancakarya Kaum, Kelurahan Pancakarya, Sabtu 24 Mei 2025 lalu.

Dari rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga tiga bulan.

“Pelaku utama bernama Eka (40) kami tangkap pada Sabtu (6/9) di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, kami amankan juga rekannya S alias Abah (45) di wilayah Cikarang, Bekasi,” jelas Enjo kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.

Keduanya diketahui sudah beraksi lebih dari satu setengah tahun.

Sasaran utamanya wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, terutama Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.

“Dalam sehari, mereka bisa mencuri hingga lima motor. Hasil curian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan,” tambahnya.

Selain dua pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah.

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api mainan, sebilah golok, serta beberapa unit motor hasil curian.

Menurut Enjo, kedua pelaku tidak segan melukai korban yang melawan. Saat penangkapan pun, polisi terpaksa melumpuhkan karena pelaku berusaha kabur.

“Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan. Mereka sudah lima kali keluar masuk penjara sejak 2008,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Enjo mengimbau masyarakat agar waspada.

“Pastikan motor terkunci ganda dan diparkir di lokasi aman. Kerja sama masyarakat penting untuk menekan curanmor,” pungkasnya. (uma)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Alpin.
#pelaku curanmor #polresta bogor kota #meresahkan masyarakat