Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status Konflik MIAH Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Ini Alasan Pemkot Bogor

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 12 September 2025 | 14:39 WIB
Perpanjangan status ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, bersama unsur wilayah.
Perpanjangan status ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, bersama unsur wilayah.

RADAR BOGOR – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama tokoh agama memperpanjang status keadaan konflik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Tanah Baru, Bogor Utara.

Perpanjangan status ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, bersama unsur wilayah dan Forkopimcam Bogor Utara, Kamis 11 September 2025.

Rahmat menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan setelah terbit surat keputusan wali kota yang menetapkan kawasan pembangunan MIAH sebagai area konflik.

Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan.

"Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” ujarnya.

Ia menegaskan, perpanjangan status ini tidak memiliki batas waktu dan akan berlaku hingga ada hasil kesepakatan.

Bila telah ada kesepakatan, maka spanduk ini baru bisa dicabut.

Lebih jauh Rahmat juga mengimbau warga sekitar dan pihak terkait menjaga situasi tetap kondusif hingga proses mediasi selesai.

“Kita menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman, sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” katanya. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #Masjid Imam Ahmad Bin Hambal #pemkot bogor