RADAR BOGOR – Ketua II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menyoroti kasus tunggakan pajak dua restoran besar di kawasan Tugu Kujang dan Paledang, Kota Bogor.
Kedua restoran itu tercatat belum menunaikan kewajiban pembayaran pajak restoran (PB1) selama tujuh bulan pada 2025.
“Sebagai restoran besar yang selalu ramai pengunjung, seharusnya kedua pengelola dapat menjadi contoh kepatuhan dalam memenuhi kewajiban kepada daerah,” kata Hasbi.
Ia menegaskan, pajak restoran bukanlah beban pelaku usaha. Pajak tersebut dibayarkan konsumen dan hanya dititipkan kepada pengelola restoran untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Kelalaian dalam menyalurkan pajak itu bukan hanya ketidakpatuhan administratif, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan fiskal yang mendasari penerimaan daerah,” tegasnya.
Hasbi mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor yang telah memasang plang dan stiker peringatan di lokasi restoran sebagai bentuk penegakan aturan.
Namun ia menilai perlu ada tindak lanjut lebih tegas jika tidak ada itikad baik dari pengelola.
“Hal ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi wajib pajak lain yang justru selama ini patuh,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong tiga langkah. Pertama, Bapenda diminta terus melakukan komunikasi persuasif namun tidak ragu menempuh jalur penegakan hukum bila kewajiban pajak tetap diabaikan.
Kedua, pengelola restoran diimbau segera menyelesaikan kewajiban pajaknya karena kontribusi mereka penting bagi pembangunan Kota Bogor.
"Ketiga, DPRD mendorong peningkatan pengawasan dan digitalisasi pajak daerah untuk meminimalisir kebocoran," jelasnya.(uma)
Editor : Alpin.