Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Restoran di Kota Bogor Nunggak Pajak, Wakil Wali Kota Geram, Minta Bappenda Ambil Langkah Ini

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 17 September 2025 | 17:02 WIB
Plang peringatan tunggakan pajak yang dipasang di restoran di Jalan Paledang.
Plang peringatan tunggakan pajak yang dipasang di restoran di Jalan Paledang.

RADAR BOGOR - Dua restoran ternama di Kota Bogor hingga kini belum melunasi pajak daerah. Keduanya berlokasi di Tugu Kujang dan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Di depan gerai mereka sudah dipasang plang peringatan untuk segera membayar pajak. Bahkan di dalamnya tercantum juga lamanya kewajiban meteril yang belum dilakukan, yakni 7 bulan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengaku geram melihat persoalan restoran menunggak pajak tersebut. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dimintanya untuk segera mengambil langkah tegas.

Kerja sama yang sudah dijalin dengn kepolisian dan kejaksaan diharapnya bisa dimanfaatkan betul. Kalau bisa kedua restoran yang dimaksud segera dilayangkan surat pemanggilan.

“Dibantulah surat pemanggilan dari instansi terkait sesuai dengan yang dilakukan kerja sama selama ini. Tidak hanya PBB, pajak-pajak yang menunggak terlalu lama perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jenal menekankan bahwa pajak restoran merupakan uang titipan rakyat yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Ia pun mendorong Bapenda melakukan inovasi agar seluruh penerimaan dapat terserap 100 persen.

“Pajak itu uang titipan masyarakat, bukan uang restoran. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Karena yang makan satu orang pun kena pajak,” tegas Jenal.

Dorongan serupa juga sebelumnya sempat diminta oleh Ketua Komis II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas.

Dirinya berpandangan bahwa seharusnya kedua restoran yang dimaksud dapat menjadi contoj untuk restoran lainnta.

Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong tiga langkah. Pertama, Bapenda diminta terus melakukan komunikasi persuasif namun tidak ragu menempuh jalur penegakan hukum bila kewajiban pajak tetap diabaikan.

Kedua, pengelola restoran diimbau segera menyelesaikan kewajiban pajaknya karena kontribusi mereka penting bagi pembangunan Kota Bogor.

"Ketiga, DPRD mendorong peningkatan pengawasan dan digitalisasi pajak daerah untuk meminimalisir kebocoran," pungkasnya. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #restoran #pajak