RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan perizinan usaha.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkot, Selasa 16 September 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menegaskan Pemkot harus memastikan seluruh rumah makan, kafe, dan usaha lain yang beroperasi di Kota Bogor memiliki izin resmi.
“Perlu dipastikan, usaha yang berdiri di setiap wilayah izinnya sudah lengkap,” ujar Anna.
Ia juga menekankan peran kecamatan dan kelurahan dalam melakukan pengawasan. Aparat wilayah diminta aktif mengawasi usaha baru agar proses perizinan tidak terlewati.
Selain menyoroti perizinan usaha, DPRD juga mengevaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Anna mendesak Pemkot segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren yang diketuai Sekda Kota Bogor.
Menurutnya, tim tersebut akan membantu pesantren mengurus izin operasional yang masih banyak belum dimiliki. Kondisi ini menghambat penyaluran bantuan sesuai amanat Perda.
“Banyak pesantren yang belum mengurus izinnya sehingga bantuan tidak bisa disalurkan,” kata Anna.
Bapemperda juga meminta Bagian Kesra Setda Kota Bogor memfasilitasi proses perizinan pesantren agar manfaat bantuan bisa dirasakan lebih luas. (uma)