RADAR BOGOR – Dua restoran besar di kawasan Tugu Kujang dan Paledang Kota Bogor hingga kini belum melunasi kewajiban pajak mereka.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor sudah melayangkan surat peringatan dan memasang plang di lokasi sejak 12 Agustus 2025.
Lebih dari satu bulan berlalu, belum ada langkah konkret dari pengelola restoran untuk melunasi tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Padahal mereka sudah menunggak pajak lebih dari tujuh bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menegaskan pihaknya memantau persoalan ini. Mereka bersedia turun tangan bila diminta oleh Pemkot Bogor.
“Jika ada surat kuasa khusus dari Bapenda, tentu kami akan mengundang pengelola restoran untuk datang dan duduk bersama membuat kesepakatan terkait tunggakan pajak mereka,” ujarnya, Kamis 18 September 2025.
Sigit menjelaskan PBJT termasuk pajak restoran yang harus disetorkan ke kas daerah dengan tarif maksimal 10 persen dari nilai transaksi. Maka dari itu perusahaan harus patuh dengan aturan tersebut.
“Sebagai pengusaha, sudah semestinya mereka taat dan patuh menyampaikan amanah tersebut kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi kerugian daerah jika terjadi kelalaian. Kasus ini bisa masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jika uang pajak diakui sudah disetorkan, tetapi pemerintah belum menerima, itu bisa ditindaklanjuti dan masuk dugaan Tipikor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, membenarkan hingga kini belum ada penyelesaian dari kedua restoran tersebut.
“Belum ada penyelesaian. Rencana kita lakukan pemanggilan. Nanti dikabari kembali,” kata Deni. (uma)
Editor : Alpin.