RADAR BOGOR – Deretan pelaku usaha besar yang abai terhadap kewajiban pajak di Kota Bogor kembali bertambah.
Setelah dua restoran ternama, kini giliran ARH yang kedapatan belum menyetorkan pajak konsumennya ke kas daerah Kota Bogor.
Hotel bintang empat yang berdiri dekat Tugu Kujang itu dipasangi plang pengawasan berwarna kuning mencolok oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Plang besar tersebut terpasang di depan lobi hotel sebagai penanda hotel belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Kota Bogor.
Pihak manajemen hotel enggan menjelaskan detail. Mereka menyebut urusan pembayaran pajak menjadi kewenangan pimpinan.
“Kami di operasional tidak berkewenangan memberikan penjelasan mengenai plang dari Bapenda,” kata manajemen Amaroossa Royal Hotel Bogor saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025.
Menurut manajemen, pimpinan hotel sudah menindaklanjuti persoalan ini dengan Bapenda. “Plang itu hanya bentuk pengawasan,” tambahnya.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, membenarkan hotel tersebut menunggak pajak.
Hanya saja kini mulai membayar dengan sistem cicilan. “Menunggaknya (berapa) saya lupa, tapi sekarang sedang dicicil,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hotel yang beroperasi sejak 2013 itu belum menyetorkan kewajiban pajaknya sejak 2023.
Nilai pajak yang belum masuk ke kas daerah diduga mencapai miliaran rupiah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, mengapresiasi langkah Bapenda memasang plang pengawasan di depan lobi hotel sebagai pengingat kepada konsumen hotel dalam pengawasan.
Ia menegaskan Perda Nomor 11 Tahun 2023 sudah mengatur sanksi dan tahapan penindakan, mulai dari denda bunga 1 persen per bulan hingga penerbitan STPD, Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan jika tidak dibayar.
“Bisa diproses pidana kalau ada bukti niat menghindar, misalnya menutup omset atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut,” tegasnya.
Rifky meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha skala besar karena kebocoran pajak berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Pelaku usaha besar juga diminta menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan memastikan semua pelaku usaha yang melanggar aturan ditindak sesuai ketentuan,” katanya. (uma)
Editor : Alpin.