RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakannya.
Program ini berlaku mulai 22 September hingga 31 Desember 2025. Namun, di saat yang sama, Bapenda juga melakukan "Operasi Sisir" yang akan mendatangi wajib pajak dari pintu ke pintu (door to door) hingga 24 Desember 2025 mendatang.
Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Tyas Ajeng, mengatakan kedua program ini diluncurkan serentak sebagai strategi intensifikasi untuk mencapai target penerimaan PBB tahun ini.
Tujuan penghapusan denda untuk memberikan kemudahan pembayaran. Lalu operasi sisir dijalankan untuk mengingatkan dan memfasilitasi wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Program penghapusan denda ini, lanjutnya, berlaku untuk semua kategori wajib pajak PBB (Buku 1-5).
Syaratnya ada dua yaitu sudah terdaftar dalam sistem e-SPPT dan melunasi seluruh pokok tunggakan PBB hingga tahun 2025.
"Penting untuk diingat, yang dihapus hanya sanksi dendanya saja. Pokok pajak tetap harus dibayar lunas," tegasnya.
Sementara itu, Operasi Sisir telah dimulai sejak Senin 22 September 2025 kemarin. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda dan aparat kewilayahan.
Menurut Tyas, setiap kelurahan dijadwalkan akan didatangi sebanyak enam kali oleh dua tim yang berbeda. Aparat wilayah juga telah diminta menghimbau warga terlebih dahulu.
"Imbauan awal ini agar kalau warga mau bayar sendiri silahkan.
Atau tidak bisa lewat tim kami yang akan datang ke rumah untuk penagihan," jelasnya.
Meski demikian, karena keterbatasan waktu, tidak semua rumah dapat didatangi oleh petugas.
Namun dia tetap berharap mereka bisa mencapai target penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp35 miliar.
Oleh karena itu, Tyas mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pajak daerah menjadi tulang punggung fiskal Kota Bogor yang menyumbang 66% dari total pendapatan daerah.
"Upaya ini semakin krusial karena dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi cenderung menurun. Daerah harus memperkuat kapasitas fiskalnya salah satunya lewat pajak," bebernya.
Dia memastikan dana pajak tetap akan kembali ke masyarakat. Sebab dana. Akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penanggulangan bencana.
"Bagi warga yang mau membayar sendiri bisa melalui berbagai kanal yang sudah disediakan seperti Teller, ATM, dan Internet Banking Bank BJB, platform digital, serta gerai ritel minimarket," jelasnya. (uma)
Editor : Alpin.