RADAR BOGOR – Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, menyoroti maraknya pelaku usaha hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan konsumen adalah amanah yang harus disalurkan secara tepat.
“Pajak hotel adalah titipan dari konsumen. Sebagai titipan, wajib dijaga dengan baik. Ini soal amanah,” katanya, Rabu, 24 September 2025.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan pajak, agar pelaku usaha yang patuh tidak merasa dirugikan oleh yang menunggak.
Selain itu, Yuno mendorong adanya investigasi jika terdapat indikasi kolusi antara oknum internal pemerintah dengan pengusaha yang menunggak pajak.
“Kalau tunggakan terjadi berulang, perlu ditelusuri apakah ada main mata antara pelaku usaha dan oknum pemerintah,” katanya.
Meski menekankan kepatuhan, Yuno juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi sektor perhotelan dan restoran yang masih terdampak pascapandemi. Menurutnya, pendekatan solusi kreatif lebih tepat dibanding tindakan represif semata.
Kasus tunggakan pajak kembali mencuat setelah beberapa pelaku usaha besar terbukti menunda pembayaran.
Setelah KFC dan Gumati Paledang, kini Amaroossa Royal Hotel Bogor ikut tercatat menunggak pajak daerah.
Hotel bintang empat yang berlokasi di belakang Monumen Tugu Kujang ini diduga menunggak pajak senilai miliaran rupiah.
Bapenda Kota Bogor telah memasang plang pengawasan berwarna kuning di hotel sebagai tanda bahwa pajak dari konsumen belum disetorkan ke kas daerah.
Yuno menegaskan kepatuhan pajak tidak hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia berharap pemerintah bertindak tegas, adil, dan transparan, sehingga tercipta kondisi yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. (uma)
Editor : Yosep Awaludin