RADAR BOGOR – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan (Unpak) Towaf Totok Irawan, menilai penegakan pajak terhadap pelaku usaha hotel dan restoran tidak bisa dilakukan secara kaku termasuk di Kota Bogor.
Menurutnya, kebijakan pajak harus menyertakan dialog antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan tidak menekan usaha yang sedang sulit.
Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi maraknya tunggakan pajak yang dilakukan oleh sejumlah restoran dan hotel. Berdasarkan catatan sementara ada dua restoran ternama dan satu hotel yang menunggak pajak PB1.
“Konsumsi masyarakat, terutama di sektor makanan, minuman, restoran dan penginapan, saat ini turun. Ini akibat melemahnya daya beli kelas menengah,” kata Towaf di kampus Unpak, Rabu, 24 September 2025.
Ia menjelaskan, penurunan konsumsi itu menekan pendapatan usaha sehingga banyak pelaku usaha kesulitan menutupi biaya operasional seperti gaji pegawai, listrik, dan bahan baku. Jika dipaksakan membayar pajak di tengah kondisi sulit, bisnis bisa kolaps dan potensi pajak yang seharusnya diperoleh pemerintah bisa hilang.
Towaf mendorong agar pemerintah menggunakan diskresi fiskal, misalnya memberi penundaan pembayaran pajak kepada usaha terdampak.
“Pajak bisa dibuat terutang, dibayar saat usaha sudah pulih,” ujarnya.
Ia menekankan pemerintah tidak boleh hanya fokus menarik pajak sebesar-besarnya dan harus ada kebijakan agar mereka bisa bertahan.
“Saat usaha memberikan manfaat, pemerintah menarik pajak, tapi saat mereka menghadapi krisis jangan dibiarkan,” tambah Towaf.
Menurut Towaf, dialog intensif antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan pajak pro-bisnis.
“Di negara lain, saat ekonomi lesu, pemerintah berdialog dengan dunia usaha untuk cari solusi bersama, kita juga perlu seperti itu,” ujarnya.
Data Bapenda Kota Bogor mencatat jumlah wajib pajak (WP) restoran meningkat signifikan, dan hingga September 2025, realisasi pajak restoran di Kota Bogor baru mencapai Rp149,07 miliar atau 73,62 persen dari target Rp202,5 miliar.
Penelitian kebijakan publik menunjukkan pajak hotel dan restoran memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor selama periode 2021–2023.
Pajak hotel Kota Bogor tercatat terus tumbuh dari Rp 67,2 miliar (2021) menjadi Rp 111,5 miliar (2023). Pajak restoran juga meningkat dari Rp 112,3 miliar (2021) menjadi Rp 194,8 miliar (2023). (uma)
Editor : Eka Rahmawati