RADAR BOGOR – Langkah dua begal yang beraksi sebagai polisi gadungan harus terhenti di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Dua polisi gadungan, yang diketahui positif mengonsumsi narkoba, tak berkutik saat diringkus di wilayah Bogor Selatan setelah sepekan diburu.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan begal yang juga polisi gadungan ini tak segan menodongkan senjata api rakitan untuk membuat korbannya takut dan pasrah.
Lalu, kedua polisi gadungan ini merebut motor dan harta benda korbannya.
"Kami telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Modus mereka adalah mengaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin 29 September 2025.
Aji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 20 September 2025 lalu.
Korban dua orang dari Jakarta ke Gunung Gede dihampiri pelaku saat berada di Pancasan, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Korban dituduh membawa narkotika sehingga diborgol, lalu motor beserta barang berharga dan uang tunai sebesar Rp700 ribu miliknya dirampas.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penyelidikan selama tujuh hari bersama sejumlah tim. Akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada 27 September," tegas Aji.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kejahatan, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sejumlah peluru, satu borgol, helm, serta tas.
Senjata api ini disebut didapatkan dari orang tua salah satu pelaku.
"Kami sedang menyelidiki dugaan ini bukan perbuatan pertama mereka. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba," tambah Aji.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih jauh, motor rampasan pelaku kini telah dikembalikan ke korban. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada.
"Kami minta masyarakat untuk lebih hati-hati di jalanan, terutama pada malam hari. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan," pungkasnya. (uma)