Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Meski Diprotes, Angkot Tua di Kota Bogor Tetap Dipensiunkan Tahun Depan

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 29 September 2025 | 20:56 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi saat dimintai keterangan.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi saat dimintai keterangan.

RADAR BOGOR - Program redukasi angkot tua di Kota Bogor kembali mendapat protes. Sejumlah sopir mengaku khawatir kehilangan pekerjaan saat rencana tersebut direalisasikan.

Keluhan itu sempat disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Senin 29 September 2025.

Saat itu sejumlah sopir mencegatnya seusai melaksanakan rapat MBG di Bale Pakuan Pajajaran. Aksi protes tersebut disambut oleh Pemerintah Kota Bogor.

Dihari yang sama, para sopir langsung diajak kembali berdialog membahas rencana program redukasi angkot tua.

Hasilnya, Pemkot Bogor memastikan tetap menerapkan aturan peremajaan atau reduksi angkot sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda).

Aturan itu menegaskan usia teknis maksimal kendaraan angkot adalah 20 tahun, terhitung sejak 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan Pemkot konsisten mengimplementasikan perda tersebut.

Awalnya batas usia teknis 10 tahun, lalu ditoleransi menjadi 20 tahun pada 2023 lalu.

"Jadi, kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun harus diremajakan,” jelasnya.

Denny menyebut jumlah angkot tua di Kota Bogor yang terkena imbas kebijakan tersebut sekira 1.900 unit.

Kendaraan tersebut akan tetal dipensiunkan pada tahun 2026 mendatang.

“Kami pemerintah Kota Bogor mengimplementasikan amanat perda. Ini harus dikawal bersama, baik pemerintah maupun stakeholder lain. Intinya untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama transportasi,” kata dia.

Menurutnya, aspirasi sopir angkot yang meminta penundaan pemberlakuan usia teknis akan tetap ditampung, tetapi Pemkot tetap berpegang pada regulasi.

"Regulasi itu lahir dari aspirasi masyarakat dan harus dijalankan untuk menata transportasi Bogor agar lebih baik, minimal mengurangi kemacetan,” tegas Denny.

Pemkot juga menyiapkan opsi agar sopir angkot yang terdampak bisa tetap bekerja, salah satunya dilibatkan sebagai pengemudi dalam Biskita Transpakuan.

“Ada solusi untuk mengantisipasi kekhawatiran mereka kehilangan pekerjaan. Tapi semua harus satu frekuensi,” ucap Denny.

Sementara itu, Sekretaris DPC Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi, menilai program re-routing dan reduksi angkot sejatinya sudah disetujui sopir.

Namun mereka meminta waktu tambahan dua hingga tiga tahun untuk menyesuaikan aturan usia teknis.

“Mereka khawatir ketika usia kendaraan sudah lebih dari 20 tahun lalu dilakukan reduksi dan re-routing, angkot tetap dimatikan. Jadi mereka minta tambahan waktu agar bisa mempersiapkan kelaikan kendaraan dan peningkatan penghasilan,” ujarnya.

Yadi menegaskan tujuan utama program re-routing dan reduksi bukan hanya mengurai kemacetan, tetapi juga meningkatkan penghasilan sopir dan pengusaha angkot.

Ia juga menolak anggapan bahwa angkot selalu menjadi penyebab utama kemacetan.

“Yang membuat macet bukan hanya angkot, ada juga PKL, mobil parkir di badan jalan, dan moda transportasi lain,” katanya.

Organda, lanjut Yadi, siap menjadi mediator antara Pemkot dan sopir angkot. Mereka akan berada di dua sisi, pemerintah dan pengusaha.

"Jadi harus imbang. Kami akan lakukan sosialisasi dan diskusi dengan pengusaha maupun sopir agar ada jalan tengah,” jelasnya.

Menurut Yadi, pengalaman program Biskita menjadi contoh sopir bisa menerima perubahan jika diberikan pemahaman yang jelas. Sopir yang awalnya menolak lalu setuju setelah diberikan pemahaman

"Mereka bisa mengerti, hanya saja masih ada trauma karena sebelumnya ada pihak yang tidak konsisten. Jadi sekarang perlu komitmen bersama,” pungkasnya.(rp1)

Editor : Alpin.
#kota bogor #angkot tua #dipensiunkan