RADAR BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah dan bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Denny Mulyadi saat membuka sosialisasi LPJ Hibah Bansos Pendidikan Tahun 2025, yang berlangsung Senin, 29 September 2025 di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Acara sosialisasi tersebut diikuti 117 lembaga Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor penerima dana hibah.
Dalam sambutannya, Denny mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp7,8 miliar yang digelontorkan Pemkot Bogor pada tahun 2025, harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Setelah diterima, tentunya harus ada bentuk tanggung jawab sesuai mekanisme dan jangan ditunda-tunda. Laporan dibuat sederhana sesuai aturan dan tepat waktu,” tegas Denny.
Denny menambahkan, LPJ tersebut adalah bentuk tanggung jawab pengelolaan uang rakyat, sehingga harus selesai paling lambat akhir Desember 2025 tanpa melewati batas tahun anggaran.
Sekda juga mengingatkan, jika ada lembaga yang terlambat menyerahkan laporan, sanksi tegas menanti. Lembaga tersebut bisa dihentikan dari penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga tiga tahun. Oleh karena itu, pemerintah menekankan adanya pengawasan ketat dari semua pihak terkait.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pencairan hibah BOS untuk MTs dan MI sudah terealisasi sekitar 50 persen dari total anggaran 2025. Dana ini ditujukan untuk 27.324 siswa dari 116 lembaga di Kota Bogor.
Abdul Wahid juga menjelaskan, berdasarkan aturan, pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilakukan pada Januari 2026. Untuk itu, semua laporan harus rampung pada akhir tahun 2025.
Untuk tahun anggaran 2026, dana BOS untuk MTs dan MI direncanakan naik sebesar Rp1,5 miliar, sementara program bansos pendidikan bagi siswa miskin di jenjang MA, SMA, dan SMK yang tahun ini mendapat Rp3,1 miliar, juga ditargetkan meningkat Rp1,5 miliar.
Selain BOS, Pemkot Bogor juga menjalankan program bantuan penebusan ijazah bagi siswa miskin. Hingga kini, sudah sekitar 50 persen ijazah yang berhasil ditebus sehingga bisa kembali ke tangan siswa yang sebelumnya masih tertahan di sekolah.
Abdul Wahid turut menyinggung hasil audit BPK tahun 2024 yang menekankan agar setiap lembaga hanya bisa mengajukan satu jenis bantuan, yaitu antara sarana prasarana fisik atau BOS. Rekomendasi ini kembali diperkuat oleh BPK Provinsi Jawa Barat pada 2025 agar pengelolaan lebih fokus dan tertib.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, H. Dede Supriatna, mengapresiasi dukungan Pemkot yang konsisten menyalurkan bantuan pendidikan, terutama untuk madrasah. Dede menyebut tambahan program seperti penebusan ijazah sangat membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
“Pemerintah daerah memberikan perhatian besar setiap tahun, ini sangat bermanfaat bagi siswa, sekolah, dan juga dunia pendidikan secara umum,” ungkap Dede.***