RADAR BOGOR – Proyek pengolahan sampah menjadi listrik milik Kota Bogor akan mulai dibangun tahun depan di Galuga, Kabupaten Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan proyek ini merupakan bagian dari upaya pemkot bersama pemerintah daerah lain untuk menerapkan sistem waste to energy (PSEL) di Indonesia.
“Untuk Kota dan Kabupaten Bogor, rencananya menjadi satu area di Galuga, proses administrasi tahun ini, tahun depan insyaallah masuk ke tahap konstruksi dan penyiapan lahan,” ujar Dedie saat rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Dedie menjelaskan proyek ini sangat layak diterapkan di wilayah perkotaan yang memiliki volume sampah besar dan ia menekankan pentingnya integrasi antara kota dan kabupaten dalam pengelolaan sampah agar program ini bisa berjalan maksimal.
“Kami berharap Kota dan Kabupaten Bogor bisa memiliki instalasi waste to energy sendiri dan menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan kesempatan menyelenggarakan program ini, proyek ini tidak hanya soal energi, tapi juga soal pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dedie datang menggunakan transportasi umum, Commuter Line dan Transjakarta, sebagai bentuk komitmen pada transportasi berkelanjutan dan hadir bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah yang memiliki potensi pengolahan sampah skala besar.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan pemerintah pusat akan memberikan subsidi kepada PLN yang menyerap listrik dari proyek ini. Tarif listrik dari PSEL ditetapkan sebesar 20 sen per kWh, naik dari 13,5 sen per kWh sesuai Perpres No 35 Tahun 2018.
"Kenaikan tarif terjadi karena biaya pengolahan limbah (tipping fee) tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah," ujar Rosan Roeslani.
Walau pelaksanaan di Kota dan Kabupaten Bogor baru mulai tahun depan, secara nasional program PSEL tahap awal akan diimplementasikan di 33 kota di Indonesia mulai akhir Oktober ini.
Implementasi PSEL akan memberikan lima manfaat utama, yaitu mengurangi emisi karbon hingga 50–80 persen, meningkatkan bauran energi baru terbarukan, menghemat 20 persen penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menciptakan lapangan kerja hijau, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
"Semuanya akan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan proses standar yang dilaksanakan oleh Danantara sesuai Perpres," bebernya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati