Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Korban Tindakan Tidak Terpuji, DP3A Kota Bogor Imbau Perempuan Jangan Takut Melapor

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 1 Oktober 2025 | 16:37 WIB
Plt Sekretaris DP3A Kota Bogor, Wiwin Sukarsih saat menyampaikan keterangan.
Plt Sekretaris DP3A Kota Bogor, Wiwin Sukarsih saat menyampaikan keterangan.

RADAR BOGOR - Peristiwa kekerasan yang dialami para perempuan di Kota Bogor masih menjadi persoalan serius bahkan dalam empat tahun terakhir, kasus tersebut mencapai 266 kejadian.

Data itu dihimpun dari laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan hitungannya mulai tahun 2022 hingga September 2025 kemarin.

Pada tahun 2022, jumlah kasus tercatat 64 laporan, mengarah ke fisik mendominasi dengan 23 kasus, disusul psikis 11 kasus, perbuatan terlarang 5 kasus, verbal 1 kasus, ekonomi 3 kasus, KBGO 6 kasus, serta kategori lainnya 15 kasus.

Di tahun 2023, laporan meningkat menjadi 69 kasus, rinciannya, terhadap fisik 30 kasus, psikis 16 kasus, perbuatan terlarang 8 kasus, verbal 4 kasus, KBGO 4 kasus, dan kategori lainnya 11 kasus.

Kemudian pada 2024, jumlah kasus bertambah menjadi 73 laporan, terhadap fisik tercatat 32 kasus, psikis 11 kasus, perbuatan terlarang 11 kasus, verbal 4 kasus, serta kategori lainnya 15 kasus dan pada tahun itu tidak ada laporan kekerasan ekonomi maupun KBGO.

Sementara pada 2025, hingga September tercatat 60 kasus, laporan terbanyak masih terhadap fisik dengan 26 kasus, diikuti kekerasan psikis 7 kasus, perbuatan terlarang 7 kasus, verbal 1 kasus, ekonomi 1 kasus, serta kategori lainnya 18 kasus.

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Wiwin Sukarsih mengatakan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor ketika terjadi kasus kekerasan, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan terlebih Pemkot Bogor telah menyiapkan unit pelayanan teknis untuk mendampingi korban.

"Kalau seandainya ada kasus anak atau kasus perempuan di wilayah kelurahan, kecamatan, atau di tempat tinggal kita, silakan melapor ke kami di DP3A, di kita ada UPTD PPA yaitu perlindungan perempuan dan anak," ujarnya kepada Radar Bogor.

Wiwin menambahkan, ada pula Puspagapus bagian keluarga yang siap mendampingi korban., jika kasus masih bisa diselesaikan di tingkat wilayah, maka bisa ditangani satgas PKDRT untuk perempuan atau PATBM di kelurahan untuk anak.

"Kalau kasus tidak selesai di wilayah dan diperlukan pendampingan, misalnya untuk mental atau hukum, maka bisa didampingi langsung oleh kami. Di UPTD PPA itu ada konselor, tenaga ahli psikolog, dan advokat, semua layanan gratis," jelasnya.

Wiwin memastikan identitas korban akan dijaga dengan aman dan pihaknya menekankan, meningkatnya angka laporan justru menunjukkan masyarakat semakin berani melapor dan responsif terhadap kasus kekerasan.

"Jangan takut, insyaallah kalau ada korban data akan aman, tidak akan terekspose, kasus banyak bukan berarti masalah meningkat, tetapi karena masyarakat sudah mulai melapor," pungkasnya.

Wiwin menjelaskan, ada juga Puspagapus yang fokus pada pendampingan keluarga, sementara itu, kasus yang bisa diselesaikan di tingkat wilayah ditangani oleh satgas PKDRT untuk perempuan, atau PATBM di kelurahan untuk anak.

"Kalau kasus tidak selesai di wilayah dan diperlukan pendampingan, misalnya untuk mental atau hukum, maka bisa didampingi langsung oleh kami. Di UPTD PPA itu ada konselor, tenaga ahli psikolog, dan advokat, semua layanan gratis," jelasnya.

Ia menegaskan, korban tidak perlu khawatir identitasnya terbuka ke publik, menurutnya, meningkatnya laporan justru menandakan semakin banyak masyarakat yang berani bersuara.

"Jangan takut, insyaallah kalau ada korban, data akan aman, tidak akan terekspose, kasus banyak bukan berarti masalah meningkat, tetapi karena masyarakat sudah mulai melapor," pungkasnya. (rp1)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #korban #DP3A #perempuan