RADAR BOGOR - Aktivitas Matel atau debt collector mulai merajalela di Kota Bogor. Terbaru, dua pelaku diringkus polisi di Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus mengatakan informasi tersebut semula didapatinya dari aduan masyarakat. Aktivitas dua Matel itu dinilai kerap meresahkan warga.
“Kemudian Panit Reskrim dan Piket Reskrim segera mendatangi lokasi dan langsung mengamankan dua orang yang diduga matel itu,” kata Eko, Jumat 3 Oktobet 2025 siang.
Eko menerangkan dua pelaku tersebut berinisial ES dan HM. Keduanya diciduk saat hendak melakukan aktivitas pengintaian terhadap kendaraan yang tengah diincar.
Mereka bekerja menggunakan salah satu aplikasi. Secara random kedua matel ini memasukan nomor polisi kendaraan. Dan dalam waktu beberapa detik aplikasi tersebut mampu membacanya.
“Apabila nomor kendaraan yang diinput memiliki tunggakan pembiayaan maka pelaku akan mengikuti pengguna kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung,” terang Eko.
Beruntung saat diamankan, kedua pelaku belum menyita kendaraan yang diincarnya. Namun mereka mengaku akan dibayar hingga jutaan rupiah jika mampu menangkap kendaraan yang nunggak pembayaran.
“Untuk sepeda motor biasa mendapatkan fee Rp1 juta, dan untuk mobil mendapatklan fee Rp3 juta dari pihak leasing,” terang Eko saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Lebih parah, kedua pelaku matel rupanya tidak memilik Sertifikat Penagihan dan Pembiaan (SP3). Dokumen ini seharusnya dimiliki oleh mereka yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin