RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pembongkaran Pasar Bogor akan dimulai November 2025 bulan depan.
Langkah pembongkaran Pasar Bogor ini menjadi bagian dari program penataan kota yang sudah direncanakan sebelumnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pihaknya sudah mulai mengambil langkah teknis menjelang pembongkaran Pasar Bogor.
Salah satunya, pasokan listrik di bangunan utama Pasar Bogor sudah mulai dihentikan secara bertahap.
“Pemerintah mendorong dukungan masyarakat terhadap upaya merapikan estetika kota. Selain itu, ini juga tindak lanjut dari temuan BPK yang menyebut bangunan pasar sebagai aset tidak sah sehingga harus dibongkar,” ujar Jenal kepada Radar Bogor, Sabtu 4 Oktober 2025.
Sejumlah pedagang Pasar Bogor diklaim sudah mulai mencicil dan membayar sewa kios di dua pasar pengganti, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari.
Dua pasar itu disiapkan sebagai lokasi relokasi resmi oleh Pemkot Bogor.
Menurut Jenal, pemerintah juga menggerakkan berbagai instansi untuk membantu para pedagang agar tidak kehilangan pembeli. Ini untuk memastikan pasar bisa ramai pembeli.
“Polresta dan Kodim mengarahkan ke anggotanya untuk berbelanja di dua pasar tersebut. Kami ASN juga akan diarahkan ikut meramaikan pasar baru supaya pedagang tidak merasa sepi,” terangnya.
Selain itu, Pemkot menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mempermudah akses masyarakat ke dua lokasi baru.
Mereka akan mengatur ulang jalur angkutan umum dan kendaraan pribadi agar masyarakat bisa dengan mudah berbelanja.
Jenal menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan di area luar gedung selama proses transisi berlangsung.
Namun, dirinya mengimbau agar ikut menyesuaikan dengan kondisi.
“Kita memberikan kompensasi tiga bulan gratis bagi pedagang di dalam gedung dan PKL agar mereka bisa beradaptasi di tempat baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembongkaran ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemkot Bogor dalam menata kawasan pusat kota agar lebih rapi dan tertib.
Pemerintah juga ingin memastikan setiap bangunan publik memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan, termasuk Pasar Bogor.
“Penertiban ini bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi bagian dari pembenahan tata ruang dan estetika kota. Kami ingin kawasan pusat Bogor lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua warga,” pungkasnya. (uma)