RADAR BOGOR - Upaya seorang anggota Polisi di Kota Bogor dalam menggalkan aksi keributan berakhir tragis.
Anggota polisi ini justru menjadi korban dengan luka serius pada bagian lengan kanannya.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo mengatakan insiden itu terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 dini hari.
Saat itu korban tengah melintas di Jalan Artdzimar II, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Ditengah perjalanannya, korban melihat segerombol remaja berjumlah lima orang, yang tengah mengacungkan senjata tajam.
Dirinya pun hendak menegur gerombolan orang yang membawa senjata tajam tersebut.
““Korban menegur dan menanyakan tujuan mereka. Namun, para pelaku yang diketahui sudah berjanji untuk tawuran antara kelompok Mongol Street dan T Street ini justru tersinggung dan langsung membacok korban,” ujar Enjo.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah di lengan kanan atas dan harus menerima 50 jahitan. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap satu pelaku.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran karena kabur dari rumahnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kelompok tersebut merupakan geng bermotor yang kerap beraksi setiap malam Minggu.
Mereka diketahui saling menantang untuk tawuran melalui media sosial.
“Mereka kelompok bermotor, dan sudah berjanji lewat medsos untuk tawuran di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Enjo saat melakukan pres release di Mako Polsek Bogor Tengah, Senin 6 Oktober 2025.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2021 lalu.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman yang kami terapkan terhadap para pelaku ini maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Alpin.