Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidang Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kota Bogor Berulang Kali Tertunda, Penggugat Keberatan

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:43 WIB
Ilustrasi: Kantor Pengadilan Agama Kota Bogor.
Ilustrasi: Kantor Pengadilan Agama Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Sengketa waris senilai belasan miliar rupiah antara sejumlah ahli waris yang tengah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor menimbulkan persoalan baru.

Penggugat melayangkan protes karena persidangan dinilai tersendat akibat penundaan berulang.

Perkara teregister dengan nomor 1062/Pdt.G/2025/PA Bogor ini melibatkan AP sebagai penggugat melawan dua tergugat, YD dan RK, serta sebuah bank syariah di Kota Bogor sebagai turut tergugat.

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli lalu, namun beberapa kali jadwal sidang disebut gagal digelar.

Kuasa hukum penggugat, Ario Fajri, menyatakan keberatan atas penundaan yang terjadi berulang kali.

Contohnya seperti agenda pembuktian yang seharusnya berlangsung pada 25 September malah batal terlaksana.

Sidang molor karena pihak-pihak berperkara berhalangan hadir tanpa alasan jelas.

"Harus ada penegasan pemanggilan terhadap pihak-pihak berperkara untuk bisa hadir di sidang. Bank yang turut tergugat bahkan tidak pernah hadir sejak awal sidang," ungkapnya.

Sementara sidang lanjutan yang seharusnya dilaksanakan minggu depannya tertunda karena hakim juga melakukan penundaan.

Menurutnya, molornya proses sidang merugikan kliennya dan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Jika sidang terus tertunda, perkara tidak akan pernah selesai. Kami berharap pengadilan bisa menegaskan agar semua pihak hadir pada jadwal berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan telah sesuai prosedur hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses peradilan.

“Kami hanya ingin semua hadir agar cepat ada putusan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kota Bogor Iyus Muhamad Yusup menjelaskan, perkara perdata di pengadilan agama dimulai dari proses mediasi atau perdamaian, yang bisa dilakukan beberapa kali tergantung mediatornya.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi dapat dilakukan maksimal 30 hari kerja.

“Jika mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan yang bisa memakan waktu lama juga,” ujarnya.

Iyus menjabarkan, tahapan perkara perdata umumnya terdiri dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dan duplik, rekonvensi (jika ada), pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

Menurutnya, Mahkamah Agung memberi batas waktu maksimal lima bulan untuk penyelesaian perkara. Namun, ada juga yang bisa berjalan hingga satu tahun, tergantung kompleksitas kasus dan lokasi objek sengketa.

“Terkait perkara nomor 1062, itu masih dalam koridor wajar. Sidang pertama dimulai 1 Agustus, jadi baru beberapa bulan berjalan,” kata Iyus.

Ia menegaskan, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tetap dijalankan.

Panjar biaya perkara yang dibayarkan pihak penggugat sebesar Rp850 ribu, dan baru terpakai sekitar Rp264 ribu sehingga tidak banyak biaya yang dikeluarkan penggugat.

Soal permintaan pergantian hakim, Iyus menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Hakim hanya dapat diganti jika ada alasan yang kuat, misalnya hubungan keluarga atau dugaan keberpihakan.

"Kalau hanya karena hakim berhalangan hadir, sidang cukup ditunda dan dilanjutkan saat beliau kembali,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran pihak tergugat, Iyus menambahkan, pengadilan tidak bisa langsung memutus perkara tanpa memastikan pemanggilan dilakukan secara sah dan patut.

Namun, bila pihak tergugat dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara bisa dilanjutkan dengan putusan verstek sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, proses perkara ini masih berjalan dalam koridor waktu dan prosedur yang wajar sesuai ketentuan Mahkamah Agung,” tutupnya. (uma)

Editor : Alpin.
#ahli waris #kota bogor #Sengketa Waris #pengadilan agama #sidang gugatan