RADAR BOGOR – Deru truk molen dan lalu lalang kendaraan proyek di Jalan Perdana, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor menuai perhatian pemerintah.
Petugas turun memantau aktivitas pembangunan tower yang dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan dan jalan kotor hingga ke Jalan Sholeh Iskandar yang menjadi akses keluar masuk.
Sidak di kawasan Budi Agung tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
Dalam kunjungan yang dilakukan Jumat, 10 Oktober 2025 itu mereka berdialog dan melihat aktivitas proyek.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan aktivitas proyek tidak menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi.
Hal itu menyusul adanya laporan masyarakat terkait kemacetan dan kondisi jalan yang kotor akibat kendaraan proyek yang keluar masuk area pembangunan.
“Saat dicek, sedang ada proses pengecoran fondasi, dan tanah di area proyek masih berupa tanah merah, jadi roda kendaraan yang keluar membawa lumpur ke jalan,” ujarnya, Sabtu 11 Oktober 2025 saat dihubungi Radar Bogor.
Ppihaknya meminta pelaksana proyek menyiapkan alat semprot atau fasilitas pencucian kendaraan di dalam area proyek sebelum kendaraan keluar ke jalan umum. Pihaknya juga menegaskan agar tidak ada antrean kendaraan proyek di bahu jalan nasional.
“Antrean itu bisa memperparah kemacetan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, proyek Tower itu telah memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin lingkungan yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sejak 5 September 2024. Namun, Dishub menilai implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat.
“Dalam dokumen andalalin sudah jelas kewajiban pelaksana proyek, termasuk menjaga kebersihan jalan dan kelancaran lalu lintas. Jadi tinggal dilaksanakan saja,” katanya.
Ia menambahkan, proyek yang baru berjalan sekitar lima persen itu ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun. Karena lokasinya berada di kawasan padat aktivitas, pihak pelaksana diminta lebih memperhatikan dampak sosial dan keselamatan pengguna jalan.
“Di sekitar lokasi ada rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, dan perumahan, jadi harus benar-benar memperhatikan dampak lingkungan dan lalu lintas. Bogor ini kota hujan, tanahnya cepat becek, dan itu bisa berisiko bagi pengendara roda dua kalau jalanan kotor atau licin,” jelasnya.
Coki juga menyoroti sisa material proyek yang kerap tercecer di jalan umum dan menyampaikan agar sisa-sisa coran di mesin molen dibersihkan.
"Kalau sisa coran itu tercecer dan mengeras di jalan bisa membahayakan pengendara,” ujarnya.
Jika pelaksana proyek tidak mematuhi ketentuan, Dishub bersama instansi terkait siap memberikan rekomendasi sanksi.
Polresta Bogor Kota juga sudah menyampaikan, bila kewajiban dokumen andalalin tidak dijalankan, bisa ditindak oleh pengawas dari Kementerian PUPR.
"Mereka bisa mendapatkan teguran keras atau bahkan pekerjaannya dapat ditunda," jelasnya.
Coki menyebut proyek lain di kawasan yang sama sudah menerapkan sistem pengendalian kebersihan lebih baik. Proyek di seberang jalan itu sudah memasang pelat besi dan area semprot untuk membersihkan kendaraan sebelum keluar.
"Jadi kendaraan keluar dalam kondisi bersih, harusnya itu bisa dicontoh,” tutupnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati