RADAR BOGOR - Fenomena penemuan bayi terlantar di Kota Bogor kian marak terjadi. Dalam empat tahun terakhir, kasus penemuan bayi terlantar mengalami tren peningkatan.
Kasus penemuan bayi dimulai pada tahun 2022. Dinas Sosial Kota Bogor sempat menerima bayi dari warga.
Namun tidak lama berselang bayi tersebut meninggal. Pada tahun 2023 kasus serupa tidak ditemukan.
Hanya berselang satu tahun penemuan bayi kembali terjadi. Tahun 2024 Dinsos kembali menerima laporan bayi terlantar.
Fenomena ini mengalami peningkatan pada 2025. Belum genap satu tahun, penemuan bayi terlantar di Kota Bogor telah mencapai 3 kasus.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bogor, Yosep Berliana mengatakan penemuan bayi di tahun 2025 dimulai pada bulan Juli lalu.
“Beruntung ada seorang warga yang tidak ingin disebutkan berkenan untuk merawatnya dan bersedia untuk melakukan proses adopsi,” kata Yosep pada Radar Bogor.
Dua bulan berikutnya, yakni pada 16 September 2025 warga menemukan bayi laki-laki yang tengah menangis di Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang.
Dan terbaru pada Minggu 12 Oktober 2025 kemarin. Warga lagi-lagi menemukan bayi tanpa orang tua.
Dia berjenis kelamin perempuan yang disimpan di dalam masjid.
Lokasi percis penemjan bayi tersebht berada di salah satu masjid yang ada di Komplek Puri Elang Permata, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Yosep mengaku pihaknya juga cukup miris melihat fenomena tersebut.
Dia menuturukan ada dua faktor utama yang jadi pemicu penelantaran bayi.
“Sejauh ini memang karena ekonomi dan ada juga yang dikatenakan memang hamil diluar nikah. Jadi mereka kebanyakan khawatir tidak bisa membiayai,” terang Yosep.
Setiap penemuan bayi selalu ditangani bersama pihak kepolisian.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan status hukum bayi sekaligus mencari keberadaan orang tuanya sebelum masuk tahap penanganan lebih lanjut.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, bayi biasanya kami titipkan ke panti milik Provinsi Jawa Barat. Karena di Dinsos Kota Bogor memang tidak ada tempat khusus untuk merawat bayi,” jelasnya.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan orang tua bayi tidak dapat ditemukan, maka bayi yang sudah dititipkan di panti dapat mulai diadopsi setelah berusia enam bulan.
Proses adopsi dilakukan secara ketat dengan melibatkan pemerintah provinsi.
“Proses adopsinya tidak bisa langsung, karena harus mengikuti ketentuan dari Dinsos Provinsi Jawa Barat. Bayi yang ditemukan di Kota Bogor akan diprioritaskan untuk warga Bogor terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain prioritas wilayah, calon orang tua angkat juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur pemerintah.
Mulai dari kondisi kesehatan, usia, status pernikahan, hingga laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
“Semua calon orang tua harus melalui tahap verifikasi. Salah satunya harus sudah menikah minimal lima tahun dan mengasuh bayi sekurangnya enam bulan sebelum izin adopsi resmi keluar,” tegas Yosep.
Ia menambahkan, proses pengangkatan anak juga membutuhkan izin dari instansi sosial hingga tingkat kementerian.
Langkah itu penting agar hak-hak anak tetap terlindungi, sekaligus memastikan pengasuhan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi bayi.
“Tujuannya supaya tidak ada penyalahgunaan dalam proses adopsi. Kami ingin setiap bayi yang diangkat benar-benar tumbuh di lingkungan yang aman dan sejahtera,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.