RADAR BOGOR - Fenomena bayi terlantar di Kota Bogor menjadi sorotan. Kondisi ini disebut-sebut berdampak panjang pada konsekuensi hukum agama yang harus ditanggung bayi terlantar tersebut.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bogor, pada tahun 2025 sudah ada 3 kasus penemuan bayi terlantar.
Data ini cenderung meningkat ketimbanga 3 tahun sebelumnya.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor TB Muhyiddin menjelaskan penelantaran bayi bukan hanya dipicu oleh faktor ekonomi.
Biasanya fenomena ini juga disebabkan oleh hubungan terlarang.
Melihat dari sisi agama, bayi dari hasil hubungan terlarang berdampak panjang pada sisi nasab.
Mereka disebutnya tidak akan tersambung pada nasab ayah kandung.
“Bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah itu secara agama tidak punya bapak, hanya punya ibu. Kalau nanti dia menikah, wali nikahnya bukan ayah biologis, tapi hakim, yang dalam hal ini dijabat oleh Kepala KUA,” jelas Muhyiddin pada Radar Bogor.
Dalam pandangan Islam, anak hasil zina hanya diakui nasabnya kepada ibunya.
Karena itu, penyebutan nama dalam dokumen keagamaan seperti “bin” atau “binti” tetap mengacu pada nama ibu, bukan ayah biologis.
“Sekalipun sudah diadopsi oleh orang baik, status nasabnya tidak berubah. Secara duniawi boleh diurus, tapi secara agama tanggung jawabnya tetap pada ibunya. Bapak angkat tidak bisa menjadi wali nikah, tetap wali hakim yang menikahkannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, KH Muhyiddin menegaskan bahwa tindakan membuang atau menelantarkan bayi adalah dosa besar.
Sebab, bayi tidak menanggung dosa apa pun dari kesalahan orang tuanya.
“Dalam hukum agama hal itu diharamkan. Bayi tidak berdosa, justru yang berdosa besar adalah laki-laki yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai, meningkatnya fenomena bayi terlantar saat ini menunjukkan lemahnya kontrol moral di masyarakat.
Banyak anak muda, katanya, lebih banyak belajar dari media sosial ketimbang dari orang tua atau guru.
“Sekarang banyak yang lebih berguru ke media sosial. Itulah yang merusak moral. Maka orang tua harus tegas mengarahkan anak-anaknya agar tidak salah pergaulan,” katanya.
Fenomena ini, bukan hanya terjadi di Bogor, tetapi juga di berbagai daerah lain, bahkan di wilayah yang dikenal religius seperti Aceh.
Dia menyebut, salah satu bentuk pencegahan adalah dengan memperkuat peran keluarga dan lingkungan pendidikan.
“Masa-masa SMP dan SMA itu masa rawan. Keluarga harus menjaga anak-anaknya, arahkan ke kegiatan positif seperti mengaji atau majelis taklim. Karena korban terbesar dari pergaulan bebas ini selalu perempuan,” pesannya.
Muhyiddin berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan lembaga pendidikan, turut berperan aktif dalam membangun benteng moral generasi muda.
Menurutnya, maraknya kasus bayi terlantar merupakan cerminan rapuhnya tanggung jawab sosial dan spiritual umat.
“Saya sangat prihatin dengan maraknya kasus seperti ini. Ini bukan hanya tanggung jawab orang tua, tapi juga tanggung jawab moral para tokoh agama,” pungkasnya.(bay)