Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Starter Rusak hingga Tangki Botol Air Mineral, Begini Kondisi Angkot Tak Layak Jalan di Kota Bogor

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan belasan unit angkot yang tidak laik jalan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan belasan unit angkot yang tidak laik jalan.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan 16 unit angkutan kota (angkot) yang tidak laik jalan dalam operasi gabungan bersama Polresta Bogor Kota, Rabu 15 Oktober 2025. Penertiban dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus menegakkan aturan transportasi di wilayah kota.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sistem transportasi agar lebih aman dan tertib. Mereka bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota karena memiliki kesamaan kewenangan.

"Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan,” ujar Jenal Mutaqin.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap hingga kondisi teknis yang membahayakan. Sebanyak 16 angkot trayek 06 sampai 13 yang dirazia diklaim sudah tidak memungkinkan beroperasi.

"Banyak yang tidak memiliki kelengkapan surat, bahkan ada sopir yang tidak punya SIM,” ujar Jenal.

Wakil Wali Kota Bogor menegaskan, tidak mungkin menciptakan transportasi yang aman dan nyaman jika pengemudinya tidak memiliki identitas dan lisensi berkendara.

“Kalau pengemudinya saja tidak punya SIM, bagaimana bisa menjamin keselamatan penumpang?” katanya.

Kondisi angkot yang ditertibkan pun memprihatinkan, starter mobil terlihat tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan, bahkan ada yang menutup tangki bensin pakai botol air mineral.

"Ini sangat berbahaya, bisa memicu kebakaran,” ungkap Jenal.

Sebagian kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Dishub, sementara sisanya dititipkan di kawasan Kayumanis karena keterbatasan lahan. Kendaraan tersebut akan dievaluasi secara teknis sebelum diputuskan apakah masih bisa diperbaiki atau tidak.

Jenal menjelaskan, program penataan transportasi di Kota Bogor tetap berjalan melalui kebijakan rerouting, reduksi, dan konversi angkot. Pemerintah, kata dia, sudah memberikan kompensasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan untuk mendukung penyesuaian kebijakan tersebut.

“Dua kali kami berikan kompensasi—pertama perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi setelah ada berita acara kesepakatan, itu dilakukan karena kami masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman?” ujar Jenal.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak anti kritik, tetapi berharap masyarakat bisa menilai dengan objektif. Bila mereka dikritik, Jenal memastikan akan menerima kritikan tersebut.

"Tapi kalau dikritik karena dianggap tidak bekerja, itu tidak adil, kami sedang berupaya dengan SDM yang terbatas, tetap mengedepankan sisi humanis dan fleksibilitas,” katanya.

Selain menertibkan angkot, Pemkot Bogor juga akan memperkuat pengawasan parkir liar. Tahun ini, pemerintah telah membeli 20 unit gembok baru untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk di jalur sepeda dan kawasan Sistem Satu Arah (SSA).

“Kalau tidak tegas, masyarakat tidak akan jera, bahkan kemarin saya menegur pengendara yang parkir sembarangan, malah saya yang dimarahi. Tapi tidak apa-apa, artinya kita berada di jalur yang benar,” ucap Jenal.

Pemerintah juga akan memperbanyak rambu “dilarang parkir” di seluruh jalur SSA. Namun menurutnya sebenarnya walaupun belum ada palang tetapi kesadaran masyarakat seharusnya sudah ada.

"Kalau jalan sedang macet, masa masih tega parkir di situ?” tambahnya.

Jenal menyebut, kegiatan serupa akan berlangsung minggu depan, sebab saat ini Dishub Kota Bogor sedang menunggu pengiriman surat tilang baru dari pemerintah provinsi setelah stok lama habis karena sering digunakan dalam operasi.

“Insyaallah minggu ini surat tilang baru datang, jadi penindakan bisa berjalan lagi,” tuturnya.

Lebih jauh, Jenal mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang ikut membantu penertiban, mulai dari Polresta Bogor Kota, Organda, dan KKSU yang selalu mendampingi setiap kegiatan.

"Pemerintah dan semua pihak tidak boleh diam. Semua ini demi keselamatan dan kenyamanan warga Bogor,” pungkas Jenal. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #angkot