Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Coba-Coba Parkir Sembarangan di Kota Bogor Jika Tak Ingin Kendaraan Anda Digembok

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:19 WIB
Jalan Dewi Sartika, dekat Alun-Alun Kota Bogor. Kendaraan parkir sembarangan bakal digembok.
Jalan Dewi Sartika, dekat Alun-Alun Kota Bogor. Kendaraan parkir sembarangan bakal digembok.

RADAR BOGOR - Kendaraan di Kota Bogor yang parkir sembarangan bakal ditindak tegas. Praktik tersebut dinilai kereap membuat arus lalu lintas macet.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengaku geram melihat persoalan itu. Pihaknya menegaskan akan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan.

“Tahun 2025 di perubahan anggaran kami belanja gembok 20 unit. Parkir sembarangan sangat menghambat laju kendaraan lainya,” beber Jenal pada Radar Bogor.

Jenal menyebut, menegakan aturan harus dengan langkah yang tegas. Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa parkir sembarang bukan hal yang dibenarkan.

“Jika dibiarkan, maka pengendara yang lalai beranggapan bahwa itu bukan pelanggaran. Mengedukasi warga harus dengan menegakan aturan,” tegas Jenal.

Praktik parkir sembarangan biasanya terjadi di beberapa jalur-jalur utama. Seperti Jalan Pajajaran, dan Jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor.

Pemkot Bogor akan menambah jumlah rambu larangan parkir di area tersebut. Di dalamnya akan disertai peringatan dengan narasi “Jika melanggar akan di gembok”.

“Setelah sosialisasi masif melalui plang dan info di medsos, maka kami akan lakukan tindakan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan,” ucap Jenal saat dihubungi, Kamis 16 Oktober 2025.

Jenal berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang lalai. Kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas jadi pertimbangan kebijakan tersebut harus direalisasikan. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #parkir sembarangan #kendaraan