Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kota Bogor Masuk Peta Hijau yang Bakal Jadi Lokasi Sulap Sampah Jadi Energi Listrik Raksasa Mulai 2026

Kholikul Ihsan • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim berfoto bersama seusai rapat mengenai PSEL.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim berfoto bersama seusai rapat mengenai PSEL.
RADAR BOGOR - Kota Bogor menjadi salah satu wilayah prioritas peraturan Presiden Prabowo Subianto yang baru, untuk membangun instalasi Pembangkit Sarana Energi Listrik (PSEL) dengan mendaur ulang sampah.
 
 
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, rencana mengubah sampah yang ada menjadi energi listrik ini tentunya akan menyelesaikan masalah tahunan tersebut.
 
 
Menurut Wali Kota Bogor Dedie rachim, tahun 2026 akan menjadi tahun dimulainya pembangunan instalasi pembangkit sarana energi listrik dari sampah itu.
 
Baca Juga: Sajikan Menu Lezat Khas Jepang, Kanemura Japanese Food Bogor Wajib Jadi Destinasi Kuliner Anda
 
Bogor adalah salah satu lokasi yang direncanakan khusus untuk proyek PSEL karena ini adalah rencana kerja yang terstruktur, bukan hanya sekadar nama samaran dari yang dinyatakan. 
 
Untuk memastikan hal ini, Dedie Rachim telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Kota Bogor untuk menjamin percepatan integrasi teknis yang direncanakan dari Perpres tersebut.
 
Sekiranya tidak ada halangan, pembangunan instalasi PSEL Pembangkit Sarana Energi Listrik sesuai harapan dapat dimulai pada tahun 2026.
 
Baca Juga: Bocah 5 Tahun di Empang Kota Bogor Ditemukan Meninggal di Sungai Cisadane, Terpeleset saat Asyik Bermain
 
“Kami sangat berharap 2026 pembangunan instalasi PSEL sudah bisa dimulai,” katanya.
 
Pada tahap ini, proyek PSEL Pembangkit Sarana Energi Listrik sudah bisa dipastikan mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah pusat.
 
“Keterlibatan PLN sebagai pembeli hasil produksi listrik dari sampah ini menjadi kunci penting, memberikan jaminan kepastian pasar bagi para investor,” tuturnya.
 
Wali Kota Dedie Rachim berharap pada 2028 pengelolaan sampah di kota Bogor bisa dilakukan secara menyeluruh.
 
Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi Rekening Masih Kosong? Begini Fakta di Balik Tertundanya Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025 Melihat Info GTK
 
Setelah diberlakukan, Perpres 109/2025 langsung meminta langkah cepat. Dalam waktu 1 minggu, kementerian KLH/BPLH, Kemendagri, Kementerian ESDM, dan Danantara untuk melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemda.
 
Bogor termasuk dalam sepuluh daerah prioritas yang akan mendapat pendampingan intensif agar segera menyampaikan seluruh dokumen kesiapan.
 
Selanjutnya, penetapan lokasi resmi akan disahkan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, sebelum diserahkan ke Danantara untuk memulai proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).
 
Kehadiran PSEL ini diharapkan tidak hanya menuntaskan krisis sampah, tetapi juga menempatkan Kota Bogor sebagai pionir dalam pembangunan ekonomi hijau dan solusi energi terbarukan di Indonesia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #sampah #energi listrik