Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akses Keadilan Merata, Seluruh Kelurahan di Kota Bogor Kini Punya Pos Bantuan Hukum

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:12 WIB
Kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Restorative Justice Bale Badami” di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.
Kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Restorative Justice Bale Badami” di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat capaian penting dalam pemerataan akses keadilan bagi warganya.

Kini, seluruh kelurahan di Kota Bogor telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) aktif.

Dengan capaian 100 persen ini, Kota Bogor menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kelurahan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat validasi fakta persoalan yang dialami masyarakat.

Hal ini dilakukan agar setiap laporan, sengketa, atau konflik yang muncul dapat ditangani berdasarkan data dan informasi yang akurat.

“Kami ingin memastikan setiap warga Bogor mendapatkan akses keadilan yang setara berupa bantuan hukum dan informasi hukum yang benar. Melalui optimalisasi Posbakum dan Bale Badami, kami membangun sistem masyarakat yang tertib hukum, kritis, dan terlindungi dari misinformasi,” ujar Alma, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan pemerataan Posbakum di seluruh kelurahan bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Bogor dalam menjalankan misi Bogor Cerdas dan Bogor Sejahtera.

Capaian ini, kata Alma, merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh warga memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah menghadirkan keadilan yang inklusif dan merata, serta membantu penyelesaian perkara di luar pengadilan,” tambahnya.

Selain Posbakum, Pemkot Bogor juga memperkuat fungsi Bale Badami sebagai ruang dialog dan penyelesaian masalah berbasis restorative justice.

Lembaga ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mencari solusi bersama tokoh warga, dan menyelesaikan persoalan hukum maupun sosial secara damai dan bijak.

Bale Badami, yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024, menjadi simbol keterbukaan akses keadilan di tingkat lokal.

Melalui pendekatan partisipatif, lembaga ini mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum agar penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan lebih manusiawi dan berkeadilan.

“Bale Badami kami posisikan sebagai media edukasi hukum dan simbol keadilan hakiki. Dengan sinergi antara Posbakum dan Bale Badami, Kota Bogor bergerak menuju tata kelola hukum yang inklusif, adaptif, dan berbasis pelayanan publik,” tutup Alma.

Kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Restorative Justice Bale Badami” di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, menjadi momentum untuk memperkuat peran kedua lembaga ini.

Acara tersebut diikuti oleh perwakilan kelurahan, LPM, dan tokoh masyarakat, serta diisi diskusi interaktif mengenai strategi validasi fakta persoalan hukum di tengah dinamika masyarakat.(uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #bantuan hukum #akses keadilan