Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sopir Angkot di Kota Bogor Mogok Beroperasi 23 Oktober 2025, bakal Demo di Balai Kota

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Ilustrasi: Angkot saat beroperasi di Kota Bogor.
Ilustrasi: Angkot saat beroperasi di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Sejumlah sopir angkot di Kota Bogor bakal mogok beroperasi dan berencana melakukan aksi demo pada Kamis, 23 Oktober 2025 pagi.

Koordinator aksi, Warno mengatakan mereka akan mulai melakukan long march pada pukul 08.00 WIB di empat titik, pertama di Laladon, kemudian di Air Mancur, berikutnya di Balai Binarum dan keempat di Warung Jambu.

Ratusan sopir angkot itu direncanakan tiba di Balai Kota Bogor sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya besok kami tetap mogok beroperasi, kami akan tetap melakukan demo di Balai Kota Bogor insyaallah tiba jam 10.00 WIB,” terang Warno kepada Radar Bogor.

Warno menerangkan ada 24 trayek yang akan melakukan aksi unjuk rasa, masing-masing trayek diikuti oleh 15 angkot dan langkah ini diambil guna mengantisipasi kemacetan.

“Karena kami aksi damai kami tidak mau ada macet panjang, insyaallah ada 24 trayek yang ikut, masing-masing ada 15 armada lagi kira-kira,” ujar Warno, Rabu 22 Oktober 2025 malam.

Puluhan trayek tersebut di antaranya, angkot 01,02,03,04,05,06. Kemudian trayek 07ak,07a,08,08a,09,10,11,,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23, dan terakhir trayek 24.

“Tuntutannnya masih sama yang reduksi atau peremajaan angkot, kami disuruh ganti, angkot yang lebih muda punya uang dari mana,” ujar Warno saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan aturan peremajaan atau reduksi angkot diklaim telah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) dan aturan itu menegaskan usia teknis maksimal kendaraan angkot adalah 20 tahun, terhitung sejak 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan Pemkot konsisten mengimplementasikan perda tersebut, awalnya batas usia teknis 10 tahun, lalu ditoleransi menjadi 20 tahun pada 2023 lalu.

"Jadi, kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun harus diremajakan,” jelasnya.

Denny menyebut jumlah angkot tua di Kota Bogor yang terkena imbas kebijakan tersebut mencapai sekitar 1.900 unit dan akan dipensiunkan pada 2026 mendatang.

“Kami pemerintah Kota Bogor mengimplementasikan amanat perda, ini harus dikawal bersama, baik pemerintah maupun stakeholder lain, intinya untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama transportasi,” kata dia.

Menurutnya, aspirasi sopir angkot yang meminta penundaan pemberlakuan usia teknis akan tetap ditampung, tetapi Pemkot Bogor tetap berpegang pada regulasi.

"Regulasi itu lahir dari aspirasi masyarakat dan harus dijalankan untuk menata transportasi Bogor agar lebih baik, minimal mengurangi kemacetan,” tegas Denny.

Pemkot juga menyiapkan opsi agar sopir angkot yang terdampak bisa tetap bekerja, salah satunya dilibatkan sebagai pengemudi dalam Biskita Transpakuan.

“Ada solusi untuk mengantisipasi kekhawatiran mereka kehilangan pekerjaan, tapi semua harus satu frekuensi,” pungkasnya.(bay)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #angkot #demo